TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan dugaan penggusuran lahan milik warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, oleh PT Berau Bara Abadi (BBA) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Berau, Senin (25/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta kejelasan tanggung jawab perusahaan terkait lahan dan tanaman sawit yang disebut telah terdampak aktivitas perusahaan.
RDP berlangsung tanpa kehadiran pihak PT BBA. Kondisi itu membuat DPRD Berau baru mendengarkan penjelasan dari pihak masyarakat yang mengaku dirugikan akibat aktivitas penggusuran lahan.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena perusahaan tidak hadir dalam forum tersebut.
“Saat ini kita baru mendengar dari satu pihak karena perusahaannya belum bisa hadir atau tidak ada di sini. Yang jelas perusahaannya tidak ada di sini,” ujanya usai rapat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat apabila lahan yang disengketakan memang terbukti dimiliki warga sesuai prosedur.
“Kalau terkait ganti rugi dan memang masyarakat yang memiliki lahan sesuai prosedur maka hak-hak mereka wajib dilaksanakan oleh perusahaan, apakah ganti rugi atau tali asih,” katanya.
Gideon menambahkan DPRD Berau akan menindaklanjuti persoalan tersebut setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Menurutnya, perusahaan juga wajib memberikan perhatian terhadap tanaman tumbuh milik warga yang informasinya telah digusur.
“Kita tidak lanjuti nanti kalau memang hak-hak masyarakat masih dirugikan, kita lihat nanti seperti apa tanggapan dari perusahaan. Dikarenakan kita memang perlu mendengar dari kedua sisi,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Gunung Sari, Fitriansyah, mengaku warga sudah hampir sembilan bulan memperjuangkan persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
“Yang kami inginkan sekarang dengan membawa ke DPRD Berau ialah PT BBA mengganti dan bertanggung jawab terhadap lahan kami yang sudah digusur,” tegasnya.
Ia menyebut luas lahan terdampak mencapai sekitar 9 hektare. Bahkan, mediasi sebelumnya bersama pihak kecamatan disebut belum membuahkan hasil karena perusahaan beberapa kali tidak menghadiri pertemuan.
“Ada sekitar 9 hektare. Sudah dilakukan beberapa kali dengan pihak kecamatan bahkan pihak perusahaan sering tidak hadir. Ini sudah sekitar 9 bulan persoalan ini belum selesai,” ungkapnya.
Menurut Fitriansyah, awal persoalan bermula dari limbah perusahaan yang berdampak pada kebun sawit milik warga hingga akhirnya terjadi penggusuran lahan.
“Pemicunya pertama ialah limbah dan terkena sawit kami. Kami tidak memiliki penghasilan sama sekali, sawit kami pun telah digusur,” katanya.
Warga sebelumnya sempat meminta ganti rugi sebesar Rp8 miliar. Namun, permintaan itu disebut tidak disanggupi perusahaan sehingga masyarakat kini berharap ada solusi berupa tali asih melalui fasilitasi DPRD Berau.
“Awalnya kami meminta Rp8 miliar dan dikeluarkan surat oleh perusahaan mereka tidak sanggup. Jadi kami meminta ke DPRD agar kiranya ada tali asih dari perusahaan,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





