TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Agenda pembacaan putusan Terdakwa kasus cabul oleh pelaku A memberikan kejutan. Pasalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun pada Sidang Pembacaan Putusan Selasa (19/5/26).
Hal itu berarti lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakulan tuntutan selama 9 tahun.
Saat dikonfirmasi Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa dalam amar putusan yang dibacakan dinyatakan bahwa terdakwa secara sah bersalah.
“Jadi berkaitan dengan amar putusan dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan *tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan terhadap orang lain yang sesama jenis dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” ungkapnya, Rabu (20/5/26).
Oleh karena itu, kata dia Hakim PN Tanjung Redeb memberikan putusan selama 10 tahun setelah melalui pertimbangan hukum.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 9 sembilan tahun penjara artinya ebih tinggi dari tuntutan,” jelasnya.
Terkait pertimbangan hukum dijelaskannya bahwa majelis hakim melihat bahwa terdapat keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban dan keluarganya dan Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
“Selain memberatkan adapula faktor keadaan yang meringankan yakni Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari, terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan.
“Hal yang sama dilakukan oleh JPU yang menyatakan akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




