• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
15MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Hakim Berikan Putusan 10 Tahun Untuk Kasus Cabul AS, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

admin by admin
20 Mei 2026
in Berau
0
Hakim Berikan Putusan 10 Tahun Untuk Kasus Cabul AS, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Agenda pembacaan putusan Terdakwa kasus cabul oleh pelaku A memberikan kejutan. Pasalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun pada Sidang Pembacaan Putusan Selasa (19/5/26).

Hal itu berarti lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakulan tuntutan selama 9 tahun.

Saat dikonfirmasi Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa dalam amar putusan yang dibacakan dinyatakan bahwa terdakwa secara sah bersalah.

“Jadi berkaitan dengan amar putusan dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan *tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan terhadap orang lain yang sesama jenis dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” ungkapnya, Rabu (20/5/26).

Oleh karena itu, kata dia Hakim PN Tanjung Redeb memberikan putusan selama 10 tahun setelah melalui pertimbangan hukum.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 9 sembilan tahun penjara artinya ebih tinggi dari tuntutan,” jelasnya.

Terkait pertimbangan hukum dijelaskannya bahwa majelis hakim melihat bahwa terdapat keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban dan keluarganya dan Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.

“Selain memberatkan adapula faktor keadaan yang meringankan yakni Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya,” tuturnya.

Ditambahkannya bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari, terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan.

“Hal yang sama dilakukan oleh JPU yang menyatakan akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kuncinya. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

Imbau Patuhi Edaran, DLHK Berau Rencanakan Monitoring Pengelolaan Sampah di HOREKA Hingga SPPG

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hakim Berikan Putusan 10 Tahun Untuk Kasus Cabul AS, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Hakim Berikan Putusan 10 Tahun Untuk Kasus Cabul AS, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

by admin
20 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Agenda pembacaan putusan Terdakwa kasus cabul oleh pelaku A memberikan kejutan. Pasalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN)...

Imbau Patuhi Edaran, DLHK Berau Rencanakan Monitoring Pengelolaan Sampah di HOREKA Hingga SPPG

Imbau Patuhi Edaran, DLHK Berau Rencanakan Monitoring Pengelolaan Sampah di HOREKA Hingga SPPG

by admin
20 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-11/2026 tentang Percepatan Penuntasan Pengelolaan...

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

Minim Edukasi Batas Wilayah, Sengketa Lahan Berau-Bulungan Dinilai Rawan Terus Berulang

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan lepasnya sekitar 60 ribu hektare wilayah Kabupaten Berau ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai bukan...

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

Bapemperda DPRD Berau Finalisasi Raperda MHA dan Dorong Penguatan BUMK

by admin
19 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In