TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-11/2026 tentang Percepatan Penuntasan Pengelolaan Sampah dari Hulu bagi pelaku usaha hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengelola kawasan perumahan, industri, komersil dan kawasan berpengelola.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak dalam penanganan sampah.
“Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha. Kami harapkan para pelaku usaha HOREKA maupun SPPG dapat mematuhi isi surat edaran tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/26).
Ia menegaskan, DLHK Berau juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan setiap pelaku usaha menjalankan penanganan sampah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami merencanakan monitoring-monitoring berkaitan dengan HOREKA dan SPPG agar penanganan sampah dilakukan sesuai ketentuan. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan andil masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mengelolanya,” jelasnya.
Dirinya menilai, persoalan sampah harus menjadi perhatian bersama karena sampah diproduksi setiap hari. Oleh sebab itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara baik dan berkelanjutan dengan menerapkan konsep 3R sejak dari sumber.
“Kalau pengelolaan dari hulu ini berjalan dengan baik, nantinya ke TPA hanya residu saja yang dibuang. Jadi pengelolaan sampah ini bisa lebih bermanfaat dan efektif,” katanya.
Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri. Namun apabila belum mampu, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kapasitas pengelolaan sampah.
“Kalau memang bisa dikelola sendiri silakan dilakukan. Tetapi kalau tidak mampu mengelola sampah mandiri, dapat menggandeng pihak ketiga,” ucapnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Zulkifli menyebut hal tersebut masih menunggu kajian tim. Meski demikian, ia berharap kepatuhan pelaku usaha lahir dari kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.
“Kami harapkan para pelaku usaha tidak mengelola sampah karena takut sanksi, tetapi lebih kepada kepedulian terhadap kebersihan kota,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




