TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan lepasnya sekitar 60 ribu hektare wilayah Kabupaten Berau ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai bukan lagi sekadar persoalan administrasi tapal batas. Minimnya sosialisasi kepada masyarakat disebut menjadi pemicu utama potensi konflik di kawasan perbatasan dua daerah tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, mengatakan polemik batas wilayah Berau dan Bulungan sebenarnya merupakan persoalan lama yang telah melalui pembahasan panjang lintas pemerintah daerah hingga kementerian.
Menurutnya, proses penetapan batas wilayah tidak dilakukan secara sederhana karena menyangkut batas antardaerah sekaligus batas dua provinsi, yakni Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama dan pembahasannya cukup panjang karena menyangkut batas dua provinsi. Dalam prosesnya, kementerian juga ikut melakukan kajian karena ada tumpang tindih kawasan pertambangan di wilayah yang masuk penarikan garis batas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi geografis di wilayah yang disengketakan juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan batas. Beberapa titik bahkan sulit dijangkau sehingga penyelesaian akhirnya ditempuh melalui metode kompromi antardaerah.
“Kawasan yang bergeser itu tidak mudah diakses. Karena itu, penyelesaian batas akhirnya menggunakan metode kompromi atau plus-minus agar kedua daerah bisa mencapai kesepakatan,” katanya.
Meski demikian, Sulaiman menilai hasil kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat karena sosialisasi yang belum berjalan optimal. Akibatnya, warga di kawasan perbatasan kerap mengalami kebingungan terkait status administrasi wilayah mereka.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu konflik baru, terutama ketika masyarakat membuka lahan perkebunan atau membangun fasilitas di area yang belum dipahami secara jelas batas administratifnya.
“Permasalahan yang terjadi sekarang bukan hanya soal luasan wilayah yang bergeser, tetapi kurangnya sosialisasi kepada masyarakat di kawasan perbatasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai batas wilayah seharusnya dilakukan secara berkelanjutan mengingat panjangnya area perbatasan antara Berau dan Bulungan.
“Sosialisasi ini seharusnya terus dilakukan karena wilayah perbatasan kita sangat luas dan panjang,” tuturnya.
Untuk mencegah sengketa lahan terus berulang, Dinas Pertanahan Berau meminta adanya kerja sama aktif antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam melakukan pengawasan serta pendataan di lapangan.
“Kedua daerah diharapkan bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, inventarisasi, sekaligus sosialisasi berkala kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




