TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Puluhan siswa sekolah dasar di RT 17, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, hingga kini belum memiliki gedung sekolah permanen akibat terkendala status lahan.
Masalah tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau.
Akibat belum tersedianya bangunan sekolah, sebanyak 54 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 harus menjalani kegiatan belajar mengajar di rumah-rumah warga sekitar dengan tenaga pengajar yang terbatas.
“Anak-anak kami ada 54 orang dari kelas 1 sampai kelas 6. Mereka belajar menggunakan rumah warga dan hanya ada tiga guru yang mengajar,” ujar Ketua RT 17, Fadli, saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Berau.
Fadli menjelaskan, wilayah RT 17 yang berada di kawasan kilometer 33 hingga kilometer 55 perbatasan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, masuk dalam area konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Energi Utama.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah beberapa kali mengusulkan lokasi pembangunan sekolah. Namun rencana tersebut selalu terkendala status kepemilikan lahan.
“Kami sempat mengajukan lokasi pembangunan, tetapi terbentur status lahan. Selain kawasan HGU, tidak ada lagi lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan sempat menawarkan skema pinjam pakai hingga hibah lahan. Akan tetapi, masyarakat keberatan karena izin yang diberikan hanya bersifat sementara selama satu tahun dengan bangunan non permanen.
“Kami mempertanyakan kenapa hanya non permanen dan masa pinjamnya satu tahun. Karena itu kami berharap pemerintah bisa bersurat langsung kepada perusahaan terkait pembangunan sekolah ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa kejelasan status lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pembangunan sekolah dapat direalisasikan.
“Kami ingin kejelasan lahan lebih dulu sebelum sekolah dibangun. Setelah semuanya jelas, baru kami meminta Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui hasil RDP tersebut, sedangkan tindak lanjut teknis berada di tangan organisasi perangkat daerah terkait.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, mengaku pihaknya hingga kini belum menerima dokumen resmi maupun data detail terkait lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah.
Menurutnya, legalitas dan kepastian titik koordinat menjadi syarat utama sebelum proses pelepasan maupun pengadaan lahan dilakukan.
“Kalau ingin melegalkan suatu lahan, maka harus jelas dulu posisi lahannya di mana. Sampai hari ini kami belum menerima dokumen resmi terkait lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sulaiman menambahkan, mekanisme penyelesaian akan berbeda tergantung status kawasan. Jika berada di area hutan, maka harus melalui proses pelepasan kawasan. Sedangkan bila masuk wilayah HGU perusahaan, pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Pendidikan memang sangat penting, tetapi pembangunan sekolah juga harus memiliki legalitas yang jelas. Jika status lahannya sudah klir, kami dari Dinas Pertanahan siap menindaklanjuti,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




