TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau akhirnya buka suara terkait batalnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Akbar Mandiri yang sedianya digelar pada Rabu (13/05/26).
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap seluruh koperasi di Kabupaten Berau.
Menurutnya, pihaknya baru menerima undangan pelaksanaan RAT sehari sebelum agenda berlangsung. Sementara pada waktu yang sama, Bidang Koperasi dan UMKM telah memiliki jadwal kegiatan lapangan yang sebelumnya sudah tersusun.
“Pada prinsipnya kami tetap mendukung pelaksanaan RAT koperasi. Namun memang diperlukan koordinasi dan penyesuaian jadwal sebelumnya agar dapat difasilitasi sesuai kapasitas personel yang tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi salah satu kendala teknis yang dihadapi Diskoperindag Berau.
Saat ini, Bidang Koperasi dan UMKM hanya diperkuat oleh satu kepala bidang, satu pejabat fungsional yang menangani koperasi, serta satu pengawas koperasi untuk menjangkau wilayah Kabupaten Berau yang cukup luas.
“Kami tetap berupaya maksimal melakukan pembinaan dan pendampingan. Tetapi harus diakui, dengan jumlah personel yang terbatas, penyesuaian jadwal sangat diperlukan agar semua agenda dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Selain itu, Eva menyebut pihaknya belum menerima surat resmi permohonan pendampingan maupun koordinasi pelaksanaan RAT dari Koperasi Akbar Mandiri, selain undangan yang disampaikan menjelang hari kegiatan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara aturan, pelaksanaan RAT sebenarnya tetap dapat dilakukan tanpa kehadiran Diskoperindag. Sebab, RAT merupakan kewajiban internal koperasi sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.
“Kehadiran pemerintah daerah melalui Diskoperindag pada prinsipnya bersifat pembinaan dan pendampingan. Sedangkan pelaksanaan RAT merupakan tanggung jawab internal kelembagaan koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar koperasi,” tegasnya.
Diakuinya, kendala terbesar saat ini berada pada keterbatasan SDM yang dimiliki dan anggaran yang kian terbatas.
Ia berharap polemik tersebut tidak mengganggu semangat pengurus koperasi dalam menjalankan tata kelola organisasi yang sehat dan profesional. Ia juga meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik ke depannya.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan secara maksimal sesuai kapasitas serta sumber daya yang tersedia demi mendorong koperasi yang sehat, mandiri, dan profesional di Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




