TANJUNG BATU, PORTALBERAU – Denyut ekonomi pesisir di Kecamatan Pulau Derawan mulai terasa berbeda. Sejak resmi beroperasi pada 1 Mei 2026, perlahan menjelma menjadi simpul baru aktivitas perdagangan hasil laut mengubah wajah lama yang semrawut di pinggir jalan menjadi lebih tertata dan produktif.
Pelaksana Tugas Kepala UPT TPI Tanjung Batu, Frederik Sibulo, menyebutkan bahwa kehadiran fasilitas ini bukan sekadar memindahkan lokasi jual beli, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perikanan yang lebih modern dan terorganisir.
“Dulu pedagang tersebar di pinggir jalan, sekarang kita pusatkan di TPI agar lebih rapi dan pembeli juga lebih mudah,” ujarnya.
Lanjutnya, sebanyak 23 lapak disiapkan di kawasan TPI, dan hingga kini 18 di antaranya sudah terisi oleh pedagang yang sebelumnya berjualan secara mandiri.
Kondisi ini kata dia, menunjukkan respons positif dari pelaku usaha, meski pengelola masih mendorong agar seluruh pedagang segera bergabung demi optimalisasi fungsi TPI.
Tak hanya menjadi ruang transaksi, TPI Tanjung Batu juga menawarkan pengalaman baru bagi masyarakat dan wisatawan. Letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang menuju kawasan wisata Pulau Derawan membuat pasar ikan ini berpotensi besar menjadi destinasi belanja hasil laut segar.
Beragam komoditas tersedia, mulai dari ikan konsumsi harian seperti layang, kembung, dan cumi, hingga komoditas bernilai tinggi seperti kakap dan kerapu. Hasil laut lain seperti udang, kepiting, tenggiri, tongkol, pari, bawal, hingga ikan air tawar juga turut meramaikan lapak-lapak pedagang.
Dari sisi harga, ikan konsumsi lokal dijual berkisar Rp30 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram. Sementara jenis premium seperti kakap dan kerapu berada di kisaran Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram. Untuk udang dan kepiting, harga lokal mulai Rp30 ribu hingga Rp40 ribu, dan dapat menembus Rp90 ribu per kilogram untuk kualitas ekspor.
“Harga tergantung musim dan hasil tangkapan nelayan,” jelas Frederik.
Ia menyebut, dalam sehari, aktivitas perdagangan di TPI ini mampu mencatatkan volume transaksi hingga 1–2 ton ikan. Angka tersebut menjadi indikator awal besarnya potensi ekonomi sektor perikanan di wilayah pesisir Derawan.
Menariknya, untuk mendorong percepatan adaptasi pedagang, pengelola TPI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pemanfaatan fasilitas selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2026. Setelah itu, retribusi akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kebijakan ini tak hanya bertujuan menarik pedagang, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, dengan geliat yang mulai terlihat, TPI Tanjung Batu diyakini tak sekadar menjadi tempat jual beli ikan, melainkan embrio pusat ekonomi baru di pesisir yang menghubungkan nelayan, pedagang, hingga wisatawan dalam satu rantai nilai yang lebih kuat dan berkelanjutan. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





