TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — DPRD Berau melalui Rapat Paripurna pada Senin (4/5/2026) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan utama adalah perbaikan tata kelola pertanahan yang dinilai masih memerlukan pembenahan dari sisi perencanaan hingga penyelesaian sengketa.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam menentukan nilai pembebasan lahan agar lebih akurat.
Ia menyarankan agar Dinas Pertanahan duduk bersama dengan OPD pengusul pembebasan tanah dan tim appraisal untuk menentukan harga perkiraan sendiri atau HPS.
“Kalau ada harga perkiraan sendiri atau HPS maka dalam penganggaran bisa lebih tepat dan tidak menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang besar,” ujarnya dalam forum paripurna.
Selain itu, DPRD juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa pertanahan. Subroto menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu segera menyiapkan tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi khusus.
“Kami meminta agar Dinas Pertanahan segera memiliki tenaga ASN yang tersertifikasi sebagai mediator penyelesaian sengketa pertanahan sesuai dengan kewenangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah kampung, kecamatan, hingga masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Penyelesaian sengketa tidak bisa parsial. Harus terarah dengan melibatkan seluruh unsur, terutama masyarakat, agar hasilnya adil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan legalitas lahan melalui sistem administrasi pertanahan yang tertata. Hal ini mencakup legalisasi hak tanah perorangan hingga pengakuan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Pemerintah daerah wajib memastikan adanya sistem administrasi pertanahan yang kuat, termasuk menjamin keberadaan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN,” tegasnya.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





