TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Benar, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Sambaliung beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Agus Priyanto.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Sambaliung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, dan kendaraan milik para terduga.
Dari hasil penggeledahan terhadap SE, petugas menemukan lima bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bekas sabu, satu timbangan digital, dua sendok sabu, satu kotak rokok, satu tas samping, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari tangan MR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku adalah seberat 0,71 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.
Saat menjalani pemeriksaan awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan AN yang diduga menjadi pemasok sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*/)





