TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius DPRD Berau.
Hal ini menyusul masih adanya persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang dinilai berpotensi menghambat arah pembangunan daerah.
Dalam kesempatannya,, menuturkan bahwa selain masuk dalam sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan RTRW menjadi agenda paling mendesak karena berkaitan langsung dengan kepastian ruang dan arah pembangunan.
Menurutnya, penataan ruang memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari kawasan permukiman, usaha, hingga industri dan pertambangan.
Namun diakui, selama ini penataan ruang di Kabupaten Berau masih belum sepenuhnya tertib, sehingga membutuhkan pembaruan secara menyeluruh.
“Harus jelas mana kawasan permukiman, mana kawasan pertambangan, pergudangan, sampai bongkar muat. Selama ini masih ada yang tumpang tindih, sehingga perlu ditata ulang dalam RTRW yang baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejelasan zonasi menjadi kunci utama agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang di lapangan. Tanpa penataan yang tegas, berbagai aktivitas pembangunan berpotensi saling berbenturan.
Di sisi lain, proses penyusunan RTRW tidak bisa dilakukan secara cepat. Pasalnya, harus melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait.
“Hal ini yang membuat pembahasan sering kali membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya disahkan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menargetkan pembahasan RTRW dapat rampung dalam tahun berjalan. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap awal, termasuk identifikasi materi yang akan direvisi oleh pemerintah daerah sebelum dibahas lebih lanjut.
“Target kami tetap tahun ini selesai, meskipun kemungkinan sampai akhir tahun. Karena memang harus bolak-balik ke provinsi dan kementerian untuk penyesuaian,” ucapnya.
Ia menyebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah kepastian status wilayah kampung. Rudi menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada kampung yang berada dalam kawasan yang masih tercatat sebagai area perusahaan.
Diakuinya, seluruh kampung, baik di wilayah pesisir maupun pedalaman, harus ditetapkan secara jelas sebagai kawasan permukiman dalam dokumen RTRW. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Ke depan tidak boleh ada lagi kampung yang masuk dalam area perusahaan. Semua kampung harus ditetapkan secara jelas sebagai kawasan permukiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun tata ruang yang berpihak kepada masyarakat dan menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Yang terpenting, tata ruang yang disusun harus mampu memberikan kepastian dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain mendorong percepatan RTRW, DPRD Berau juga tengah mengawal sejumlah Raperda inisiatif lainnya, di antaranya perlindungan masyarakat adat serta penguatan kelembagaan kampung.
“Dua Raperda inisiatif kami itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan di tingkat kampung,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





