TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa sejumlah pekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Segah akhirnya menemui titik terang.
Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan para pekerja yang sebelumnya di-PHK akan kembali dipekerjakan.
Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung menyuarakan aspirasi terkait PHK yang dinilai sepihak terhadap pekerja di perusahaan PT RK/Asri Kemasindo yang berlokasi di Kampung Bukit Makmur SP6, Kecamatan Segah.
Menurutnya, awalnya terdapat tiga pekerja yang diberhentikan. Seluruhnya merupakan pengurus serikat buruh di tingkat unit perusahaan.
“Alasan dari pihak perusahaan itu simpang siur. Ada yang menyebut soal sikap kerja, efisiensi perusahaan, hingga kontrak yang berakhir. Tapi kami menilai ini perlu kejelasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak serikat buruh sebenarnya telah menempuh berbagai upaya mediasi, termasuk difasilitasi aparat kepolisian di Kantor Kampung Bukit Makmur. Namun, hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya disebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Kami berharap pekerja yang di-PHK sepihak ini bisa dipekerjakan kembali. Karena itu kami datang dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah daerah agar ada solusi yang adil,” tegasnya.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut pun berujung pada pertemuan mediasi antara serikat buruh, pihak perusahaan, dan Disnakertrans Berau.
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak bisa saling memahami. Setelah kita berikan penjelasan dan solusi, akhirnya disepakati bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja. Para pekerja akan kembali dipekerjakan,” jelasnya.
Ia menyebut, penyelesaian ini menjadi langkah positif mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa titik temu. Melalui pendekatan dialog dan mediasi, seluruh pihak akhirnya menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Ini menjadi pengalaman baik. Bahwa ketika semua pihak duduk bersama, persoalan bisa diselesaikan tanpa harus berlarut-larut,” ucapnya.
Anang juga menegaskan, ke depan setiap persoalan ketenagakerjaan harus dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi pekerja maupun manajemen perusahaan, sebelum mengambil keputusan.
Ia menambahkan, dari kesepakatan tersebut, sengketa ketenagakerjaan yang sempat memicu aksi demonstrasi itu dinyatakan selesai, dan para pekerja dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti semula. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





