TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari DPRD Berau.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, skema WFH tambahan di hari Jumat dinilai tidak efisien, mengingat ASN sudah memiliki waktu libur rutin pada Sabtu dan Minggu.
Ia khawatir kebijakan tersebut justru berdampak pada menurunnya kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik.
“Kalau saya sih tidak efisien walaupun itu Jumat. Kan sudah ada Sabtu-Minggu, cukup sebenarnya. Jumat itu tetap kerja setengah hari,” tegasnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut menyoroti potensi terganggunya pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama pada sektor yang membutuhkan kehadiran langsung petugas, seperti administrasi kependudukan (Adminduk).
Ia mengingatkan, banyak masyarakat yang datang ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kalau nanti WFH, masyarakat yang mau buat KTP atau KK bagaimana? Kasihan masyarakat. Ini yang perlu diatur, apakah pelayanannya tetap berjalan atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun jam kerja hari Jumat di daerah relatif lebih singkat, waktu tersebut tetap penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai urusan sebelum akhir pekan.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap etos kerja ASN. Terlalu banyak waktu fleksibel dinilai berpotensi menurunkan produktivitas jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
“Jangan sampai ini malah membuat ASN jadi kurang produktif. Apalagi di daerah, Jumat itu biasanya sudah selesai lebih cepat,” katanya.
Dirinya membandingkan dengan instansi di tingkat pusat yang masih melanjutkan aktivitas kerja setelah salat Jumat, sementara di daerah jam kerja cenderung berakhir lebih awal. Jika ditambah kebijakan WFH, hal tersebut dinilai hanya akan memperpanjang waktu tidak produktif.
Ia pun meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kondisi daerah sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Menurutnya, kebutuhan pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Jangan disamaratakan. Kasihan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Jangan sampai karena terlalu banyak libur, kinerja jadi menurun,” ucapnya.
Meski memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, ia menilai masih banyak alternatif lain yang bisa ditempuh tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Efisiensi itu bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya pengurangan kegiatan yang tidak prioritas. Tidak harus dengan menambah skema libur,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





