TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mulai menyiapkan langkah penanganan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) menjelang berakhirnya bulan Ramadan.
Fokus pengawasan akan diarahkan pada kepatuhan izin usaha serta penertiban aktivitas ilegal yang masih ditemukan di lapangan.
Dalam kesempatannya, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, menegaskan bahwa meski selama Ramadan seluruh THM terpantau tutup, pengawasan tidak akan berhenti setelah bulan puasa berakhir. Justru, pihaknya akan meningkatkan pengendalian saat aktivitas usaha kembali berjalan.
“Kalau Ramadan kan memang kita tutup semua sesuai edaran. Tapi setelah itu, bukan berarti bebas. Kita tetap akan awasi operasional THM, terutama soal perizinan dan jam operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan malam yang terdata, guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketika kembali dibuka.
Lanjutnya, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, peredaran miras ilegal menjadi perhatian utama. Selama Ramadan, pihaknya menemukan sejumlah warung yang menjual miras tanpa izin di beberapa wilayah, seperti Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, hingga Teluk Bayur.
“Ini yang akan kita tindaklanjuti setelah Ramadan. Penjual miras ilegal ini jelas melanggar, dan kita tidak akan beri ruang,” tegasnya.
Anang menambahkan, patroli gabungan akan tetap digelar secara rutin, baik untuk mengawasi THM maupun menekan peredaran miras ilegal di masyarakat. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar.
“Kita harapkan ada kesadaran dari pelaku usaha. Jangan sampai setelah Ramadan justru semakin bebas tanpa aturan. Kita ingin semua berjalan tertib dan sesuai regulasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





