TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Berau menyatakan kesiapannya untuk mengelola sistem penyediaan air bersih di sejumlah kampung yang telah dibangun pemerintah.
Namun, pengelolaan tersebut tetap bergantung pada keputusan masyarakat dan pemerintah kampung.
Dalam kesempatannya, Direktur PDAM Berau, Saipul Rahman, menjelaskan bahwa setelah infrastruktur air bersih dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), pengelolaannya dapat diserahkan kepada masyarakat.
Lanjutnya, jika masyarakat memilih untuk mengelolanya sendiri melalui kelembagaan kampung seperti Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), pihak PDAM tetap siap memberikan pendampingan.
“Kalau masyarakat mau kelola sendiri setelah dibangun oleh PU, silakan. Tapi kalau masyarakat ingin PDAM yang mengelola dan ada arahan dari kepala kampung, kami juga siap,” ujarnya.
Saipul menegaskan bahwa pengelolaan air bersih bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, diperlukan manajemen yang baik, terutama dalam pengaturan tarif agar operasional tidak merugi.
“Karena mengelola air itu tidak mudah. Tarif harus diatur dengan baik. Kalau tidak, kemungkinan besar bisa rugi. Pengelolaan air itu perlu fokus dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.
Ia menuturkan, PDAM juga terbuka untuk mendampingi pengelolaan air yang dilakukan oleh BUMK di tingkat kampung. Pendampingan tersebut bertujuan agar sistem yang sudah dibangun dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kalau dari kampung melalui BUMK ingin mengelola, kami siap mendampingi mereka. Tapi kalau ternyata belum siap, PDAM juga siap mengambil alih pengelolaannya,” katanya.
Saat ini, PDAM Berau juga tengah melakukan pendataan di sejumlah wilayah yang telah memiliki infrastruktur air bersih. Pendataan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan masyarakat serta potensi pelanggan yang akan dilayani.
Menurutnya, faktor utama keberhasilan layanan air bersih adalah kesediaan masyarakat untuk menjadi pelanggan.
“Yang paling penting sebenarnya masyarakatnya siap menjadi pelanggan. Kalau masyarakat siap, kami tentu lebih siap lagi untuk melayani. Tapi kalau masyarakatnya tidak mau, tentu akan sulit juga,” tuturnya.
Ia juga mencontohkan pengalaman di Kecamatan Batu Putih, di mana PDAM dinilai terlambat masuk dalam pengelolaan sistem air bersih yang telah dibangun sebelumnya.
Saipul menjelaskan bahwa pengelolaan air bersih juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan dalam peraturan kementerian dalam negeri yang mengatur sistem pengelolaan, kelompok pelanggan hingga skema subsidi.
“Jadi tidak bisa sembarangan. Ada kajiannya, ada pengelompokan pelanggan, termasuk kemungkinan subsidi. Itu semua harus diperhitungkan agar layanan bisa berjalan dengan baik,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





