TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, mengingatkan perusahaan tambang agar menjalankan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara serius dan tidak mencampuradukkannya dengan program tanggung jawab sosial perusahaan lainnya.
Menurutnya, masih terdapat anggapan yang keliru dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, terutama ketika bantuan sosial atau kegiatan seremonial dianggap sebagai bentuk pemberdayaan.
Padahal, PPM memiliki tujuan yang lebih luas, yakni meningkatkan kapasitas serta kemandirian masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ichsan menegaskan bahwa bantuan dan pemberdayaan merupakan dua hal yang berbeda. Bantuan umumnya bersifat sementara, sedangkan pemberdayaan harus mampu menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
“Jangan samakan bantuan dengan pemberdayaan. Pemberdayaan itu harus membangun kemandirian masyarakat, bukan sekadar memberi bantuan sesaat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik kegiatan seremonial yang kerap dilakukan perusahaan dan kemudian diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan PPM. Menurutnya, pendekatan seperti itu tidak mencerminkan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Jangan juga menyamakan kegiatan seremonial dengan pemenuhan kewajiban PPM. Program pemberdayaan harus memiliki program yang jelas, terukur, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Daeng Iccang ini mengingatkan perusahaan agar tidak mengaburkan perbedaan antara Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ia menjelaskan bahwa masing-masing program memiliki dasar aturan dan tujuan yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan kaburkan PPM dengan CSR dan TJSL. Ketiganya memiliki konsep dan kewajiban yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus jelas dan terbuka,” katanya.
Ichsan juga mendorong perusahaan untuk membuka data terkait pelaksanaan program-program tersebut agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan.
Selain transparansi, evaluasi terhadap hasil program juga perlu dilakukan agar manfaat yang diberikan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah sekitar tambang.
“Buka datanya, ukur hasilnya, dan hargai hak masyarakat Berau yang berada di lingkar tambang,” pungkasnya.
Ia berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosialnya secara bertanggung jawab sehingga keberadaan industri pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau.
“Kesejahteraan masyarakat Berau harus di hormati perusahaan-perushaan tambang,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




