TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penerapan parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Kabupaten Berau dipastikan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola retribusi daerah.
Ia menyampaikan, penerapan e-parkir sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi sekaligus melakukan modernisasi sistem pemungutan.
“Dasar hukumnya jelas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi, termasuk melalui sistem elektronik agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sistem non tunai juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk teknis pemungutan berbasis elektronik.
Keabsahan transaksi digital pun diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
“Bukti pembayaran elektronik itu sah secara hukum. Jadi masyarakat tidak perlu ragu karena transaksi digital diakui sebagai alat bukti yang sah,” tegasnya.
Transformasi digital tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Di tingkat daerah, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Berau Nomor 63 Tahun 2023 tentang implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Berau.
Dijelaskannya, pemungutan elektronik seperti e-parkir, QRIS, tapping box hingga portal otomatis memiliki kekuatan hukum selama diatur dalam Perda dan Perbup, ditetapkan sistem resminya, serta terintegrasi dengan kas daerah.
“Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran PAD, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Justru pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan itu,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





