TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Perkebunan Kabupaten Berau menegaskan fokus utama pembangunan sektor perkebunan pada 2026 diarahkan untuk peningkatan produksi komoditas unggulan, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan kewenangan daerah.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, mengatakan komoditas perkebunan yang tetap menjadi prioritas pengembangan meliputi kakao, kopi, dan kelapa. Namun, ia mengakui ruang gerak pemerintah daerah saat ini cukup terbatas, terutama terkait pengadaan sarana produksi.
“Pada prinsipnya, Dinas Perkebunan fokus pada upaya meningkatkan produksi komoditas perkebunan. Kakao, kopi, dan kelapa sudah masuk dalam perencanaan, tetapi anggaran kami memang tidak besar,” ungkap Lita.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengadaan sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, dan sarana pendukung lainnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut diperkuat melalui hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Selama ini daerah masih melaksanakan pengadaan saprodi. Namun setelah kami cermati dan konsultasikan, ternyata itu adalah kewenangan pusat. Karena itu, pada 2025 pemerintah provinsi dan sebagian besar kabupaten sudah tidak lagi menganggarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Lita menuturkan, meski Pemkab Beraumasih sempat mengalokasikan pengadaan sarana produksi, untuk 2026 kegiatan tersebut terpaksa ditunda sambil menunggu revisi Undang-Undang Nomor 23 yang direncanakan terbit pada tahun depan.
“Untuk sementara, kami tidak bisa menjanjikan bantuan sektor perkebunan dari APBD, karena kewenangan itu belum kembali ke daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Perkebunan Berau memperoleh angin segar dari pemerintah pusat. Lita mengungkapkan, Kementerian Pertanian telah mengalokasikan pengembangan kakao seluas 200 hektare dan kelapa dalam 200 hektare untuk Kabupaten Berau.
“Alhamdulillah, ini hasil perjuangan bersama. Saat ini masih proses administrasi. Kami belum bisa memastikan apakah direalisasikan pada 2026 atau 2027, tetapi ini peluang besar bagi pengembangan perkebunan di Berau,” ujarnya.
Jika program tersebut direalisasikan, Lita memastikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh kampung. Kampung yang memiliki potensi, petani aktif, serta lahan yang clear and clean dipersilakan mengajukan usulan pengembangan kakao dan kelapa dalam.
Lita juga menyampaikan apresiasi kepada Kampung Soearan yang dinilai konsisten mengembangkan komoditas kakao. Saat ini, luas kebun kakao di Soearan mencapai sekitar 270 hektare, menjadikannya salah satu sentra kakao terbesar di Berau.
“Kami sangat mengapresiasi petani kakao di Soearan yang konsisten. Ini modal penting untuk pengembangan kakao berkelanjutan,” katanya.
Lita berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 dapat segera terealisasi sehingga kewenangan pengadaan sarana dan prasarana pertanian dapat kembali ke pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan revisi undang-undang segera keluar, agar daerah bisa kembali leluasa mendukung sektor perkebunan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





