TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menahan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, berinisial P, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kampung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.
“Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, memeriksa sekitar 10 orang saksi, sejumlah ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen,” ungkap Gusti dalam konferensi pers, Jumat (30/1/26) malam.
Berdasarkan itu, Kejari Berau menetapkan satu orang tersangka berinisial P selaku Sekretaris Kampung Biatan Lempake,” jelas
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Menariknya, penahanan terhadap tersangka juga didasari pada sikap kooperatif yang bersangkutan. Menurut Gusti, P menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan dengan alasan merasa keselamatannya terancam.
“Kesukarelaan tersebut dituangkan dalam berita acara dan memiliki dasar hukum yang sah. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk melakukan penahanan,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Berau masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus penyimpangan dana kampung tersebut. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





