• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
4AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Serahkan Diri, Sekretaris Kampung Biatan Lempake Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 miliar

admin by admin
31 Januari 2026
in Berau
0
Serahkan Diri, Sekretaris Kampung Biatan Lempake Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 miliar

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menahan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, berinisial P, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kampung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, memeriksa sekitar 10 orang saksi, sejumlah ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen,” ungkap Gusti dalam konferensi pers, Jumat (30/1/26) malam.

Berdasarkan itu, Kejari Berau menetapkan satu orang tersangka berinisial P selaku Sekretaris Kampung Biatan Lempake,” jelas

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Menariknya, penahanan terhadap tersangka juga didasari pada sikap kooperatif yang bersangkutan. Menurut Gusti, P menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan dengan alasan merasa keselamatannya terancam.

“Kesukarelaan tersebut dituangkan dalam berita acara dan memiliki dasar hukum yang sah. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk melakukan penahanan,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Berau masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus penyimpangan dana kampung tersebut. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

Dua Kasus Tipikor di Bank Himbara ditangani Kejari Berau pada Januari 2026, Satu Tersangka DPO

Next Post

Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

admin

admin

Next Post
Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tablo Jalan Salib, Hidupkan Makna Pengorbanan di Tanjung Redeb

Tablo Jalan Salib, Hidupkan Makna Pengorbanan di Tanjung Redeb

by admin
3 April 2026
0

TANJUNG REDRB, PORTALBERAU – Nuansa religius yang sebelumnya dipenuhi gema takbir Idulfitri kini berganti menjadi suasana khidmat perenungan dalam rangkaian...

Masih Ada PAUD Tanpa Izin, DPRD Berau Minta Penataan Pendidikan Usia Dini Dipercepat

Masih Ada PAUD Tanpa Izin, DPRD Berau Minta Penataan Pendidikan Usia Dini Dipercepat

by admin
3 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Permasalahan legalitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau masih menjadi perhatian serius DPRD....

Pernikahan Dini Masih Terjadi, Feri Kombong Dorong Sinergi Lindungi Masa Depan Anak Berau

Pernikahan Dini Masih Terjadi, Feri Kombong Dorong Sinergi Lindungi Masa Depan Anak Berau

by admin
3 April 2026
0

TANJUNG REDEB, ‎PORTALBERAU - DPRD Berau menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dasar dan masa depan generasi muda di Bumi Batiwakkal,...

TPS 3R Pulau Derawan Belum Maksimal, DPRD Berau Minta Segera Dilengkapi

TPS 3R Pulau Derawan Belum Maksimal, DPRD Berau Minta Segera Dilengkapi

by admin
3 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kampung Pulau Derawan belum berjalan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In