• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
20JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Serahkan Diri, Sekretaris Kampung Biatan Lempake Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 miliar

admin by admin
31 Januari 2026
in Berau
0
Serahkan Diri, Sekretaris Kampung Biatan Lempake Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,8 miliar

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menahan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, berinisial P, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kampung yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, memeriksa sekitar 10 orang saksi, sejumlah ahli, serta mengamankan alat bukti berupa dokumen,” ungkap Gusti dalam konferensi pers, Jumat (30/1/26) malam.

Berdasarkan itu, Kejari Berau menetapkan satu orang tersangka berinisial P selaku Sekretaris Kampung Biatan Lempake,” jelas

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Menariknya, penahanan terhadap tersangka juga didasari pada sikap kooperatif yang bersangkutan. Menurut Gusti, P menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan dengan alasan merasa keselamatannya terancam.

“Kesukarelaan tersebut dituangkan dalam berita acara dan memiliki dasar hukum yang sah. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk melakukan penahanan,” tegasnya.

Saat ini, Kejari Berau masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus penyimpangan dana kampung tersebut. (*/)

Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

Dua Kasus Tipikor di Bank Himbara ditangani Kejari Berau pada Januari 2026, Satu Tersangka DPO

Next Post

Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

admin

admin

Next Post
Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

Dekranasda Berau Bidik Pasar Nasional Lewat Inacraft 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Berau Perkuat Sistem Merit ASN, Sri Juniarsih Teken Komitmen Manajemen Talenta di Kaltim

Bupati Sri Juniarsih Minta Pemprov Kaltim Promosikan Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur ke Tingkat Nasional

by admin
3 Juli 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melestarikan keberadaan Kesultanan Sambaliung dan...

Kelurahan Gayam Tertibkan Penyalahgunaan Fasilitas Umum, 83 Warga Diberi Edukasi

Kelurahan Gayam Tertibkan Penyalahgunaan Fasilitas Umum, 83 Warga Diberi Edukasi

by admin
3 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Melalui sosialisasi Peraturan...

Bekas Lubang Tambang di Berau Jadi Sorotan, ESDM Kaltim Minta Mitigasi Dipercepat

Bekas Lubang Tambang di Berau Jadi Sorotan, ESDM Kaltim Minta Mitigasi Dipercepat

by admin
3 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas pertambangan. Penegasan itu...

Ampik Salayang: Dari Selembar Kain Pusaka Menjadi Busana Pengantin Kesultanan Sambaliung

Ampik Salayang: Dari Selembar Kain Pusaka Menjadi Busana Pengantin Kesultanan Sambaliung

by admin
3 Juli 2026
0

PORTALBERAU- Busana adat pengantin Keraton Kesultanan Sambaliung yang dikenal dengan nama Ampik Salayang merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In