TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau secara resmi menangani 2 kasus Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan Bank Himbara yang ada di Kabupaten Berau.
Kasus pertama berhubungan dengan fasilitas kredit yang tejadi pada bank himbara yang beroperasi di Tanjung Redeb. Pihaknya pun telah menetapkan 2 orang sebagai pelaku yang bertanggung jawab terhadsp tipikor ini.
“Tersangka dengan inisial V yang merupakan mantan karyawan dan kedua inisial AW sebagai salah satu ASN di OPD Pemerintah Kabupaten Berau,” ungkap Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani.
Tersangka V ialah mantan pegawai bank yang menjabat sebagai Account Officer (AO). Tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Kemudian untuk inisial AW merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Dalam perkara ini, kata dia AW berperan sebagai perantara atau calo dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Kerugiannya Rp 1,22 miliar. Kejaksaan juga melakukan eksistensi untuk memulihkan kembali keuangan negara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2026. Hal ini setelah proses penyidikan dan terkumpul beberapa alat bukti.
“Dimana sesuai KUHP Baru minimal 2 alat bukti dan kami sudah mengumpulkan lebih dari itu dengan 26 saksi di dalamnya terdapat ahli dan barang bukti surat dan sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Akibatnya, pihaknya menyebut kedua tersangka disangkakan Pasal sangkaan terhadap 2 orang ini ialah Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU RI 1/2023 tentang KUHP, Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU 20/2021 tentang pemberantasan tipikor.
“Pasal 606 ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP ini kami khususkan untun tersangka V serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP itu dikhususkan untuk tersangka AW,” bebernya.
Untuk penahanan, Gusti menyampaikan bahwa Kejari Berau belum melakukan penahanan. Dikarenakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan sesuai dengan KUHAP baru adalah UU 20/2025 tentang KUHAP.
“Mengapa belum di tahan, beberapa hal harus terpenuhi seperti KUHAP Baru. Kemudian tidak dilakukan penahanan tersangka V kooperatif jamin berbeda dengan tersangka AW yang tidak pernah kooperatif dan mangkir ketika pemanggilan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa terhadap AW telah dilakukan proses ada sesuai aturan, dari pemanggilan resmi dan paksa. Maka dari itu, yang mendasari telah ditetapkannya AW sebagai DPO.
“Karena DPO, maka siapapun yang mengetahui informasi yang bersangkutan dapat melaporkan kepada pihaknya,” katanya.
“Kami juga mengimbau kepada tersangka AW untik segera menyerahkan diri dan begitupun mereka yang membantu AW untuk tidak menghalangi penyelidikan,” sambungnya.
Sementara untuk kasus kedua ialah penyimpangan kasus kredit pada bank himbara di Kecamatan Talisayan dengan indikasi kerugian negara Rp 4,7 miliar.
“Kasus ini dalam proses penyidikan, sudah 20 saksi dan keterangan ahli dan alat bukti surat untuk membenarkan sangkaan dari kejaksaan,” ucapnya.
Pihaknya pun memberikan pesan kepada bank himbara yang ada di Kabupaten Berau agar dapat melakukan asas kehati-hatian. Sehingga, kejadi serupa tidak terulangi lagi. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





