TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau menegaskan hingga saat ini belum menerima instruksi resmi dari Kemenag Republik Indonesia terkait pelaksanaan program pernikahan massal.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiyono, menyikapi beredarnya informasi di masyarakat mengenai rencana nikah massal yang disebut-sebut sebagai program dari pemerintah pusat.
Kabul Budiyono menjelaskan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan perintah ataupun surat edaran dari Kemenag RI terkait program nikah massal dimaksud.
“Yang ada selama ini kami hanya melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap Kabul saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/26).
Menurut Kabul, kegiatan pernikahan massal yang selama ini dikenal masyarakat di Kabupaten Berau merupakan bagian dari program tahunan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Berau, bukan berasal dari Kemenag RI. Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai mitra teknis, khususnya dalam aspek administrasi dan pencatatan pernikahan.
“Itu program Dinas Sosial Berau yang dilaksanakan setiap tahun. Kalau yang dari pusat sejauh ini kami belum ada instruksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabul menegaskan bahwa program tersebut berbeda dengan agenda pernikahan massal yang pernah dilaksanakan atau direncanakan oleh Kemenag RI. Hingga kini, Provinsi Kalimantan Timur belum termasuk daerah yang menerima pelaksanaan program nikah massal dari pemerintah pusat.
“Program ini berbeda dari agenda yang dilaksanakan oleh Kemenag RI. Untuk Kalimantan Timur sendiri belum ada. Kalau program dari pusat kemungkinan dilaksanakan secara bertahap, apalagi saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Kemenag Berau tetap mendukung berbagai upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara negara.
Kabul menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati administrasi dan hukum pernikahan, baik menurut agama maupun hukum positif di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar taat administrasi dan hukum pernikahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” katanya.
Ia juga secara khusus mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur. Menurutnya, pernikahan bukan hanya persoalan sah secara agama, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum negara demi perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak.
“Hindari pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur, karena pernikahan itu sudah jelas diatur baik secara hukum agama maupun hukum positif kita,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





