TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kuota sebanyak 100 Sertifikasi Halal Tahun 2025 yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) dipastikan telah terpenuhi.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah permohonan dari pelaku usaha yang hingga kini belum berhasil menerbitkan sertifikat halal.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa terpenuhinya kuota tersebut menunjukkan tingginya minat dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Untuk tahun 2025, kuota Sertifikasi Halal yang kami fasilitasi sudah terpenuhi. Ini menunjukkan antusiasme pelaku usaha cukup tinggi untuk mengurus legalitas produk halalnya,” ujarnya.
Namun demikian, Eva mengungkapkan bahwa tidak semua permohonan dapat langsung diterbitkan sertifikat halalnya. Ada beberapa berkas permohonan yang masih tertunda bahkan tidak dapat dilanjutkan prosesnya.
“Memang ada beberapa permohonan yang tidak atau belum terbit sertifikat halalnya. Penyebabnya beragam, salah satunya karena adanya catatan atau perbaikan dari Komite Fatwa yang harus ditindaklanjuti oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses sertifikasi halal, peran aktif pelaku usaha sangat dibutuhkan, terutama ketika ada perbaikan dokumen maupun proses produksi yang harus disesuaikan dengan ketentuan halal. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha merespons masukan tersebut.
“Ada beberapa pelaku usaha yang tidak memberikan respons setelah kami sampaikan hasil perbaikan dari Komite Fatwa. Karena tidak ada tindak lanjut, maka permohonannya tidak bisa kami lanjutkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan kuota Sertifikasi Halal untuk tahun 2026. Hal tersebut masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2026, sampai sekarang belum ada informasi terkait penambahan kuota. Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Sertifikasi Halal yang difasilitasi melalui Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau khusus diperuntukkan bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah melalui program Self Declare. Program ini menyasar usaha dengan proses produksi sederhana dan risiko rendah.
“Sertifikasi halal yang kami fasilitasi di bidang perindustrian ini adalah Program Self Declare, khusus untuk UMKM,” katanya.
Karenanya, Eva mengimbau kepada pelaku usaha yang memiliki omzet tinggi atau menggunakan peralatan produksi yang tidak sederhana agar mengurus sertifikasi halal melalui skema reguler secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harapkan pelaku usaha yang memang wajib Sertifikasi Halal dengan skema reguler, seperti yang omzetnya besar dan menggunakan peralatan kompleks, dapat mengurus sertifikat halalnya sesuai persyaratan yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





