TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Beredar informasi bahwa terdapat dugaan ilegal fishing di perairan Kampung Teluk Semanting-Kasai. Hal ini disampaikan oleh salah seorang nelayanh Kampung Teluk Semantng kepada legislator yang sedang melakukan reses di kampung tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Abdul Majid menyampaikan, jika memang masyarakat melihat atau mengetahui hal tersebut maka dapat memberikan informasi kepada pihaknya.
“Kita melihat apa yang menjadi laporan nelayan, pastinya akan kita akomodir. Namun permasalahan kewenangan maka kita tidak bisa penindakan,” ujarnya baru-baru ini.
Akan tetapi, Abdul Majid menambahkan bahwa pihaknya hanya dapat mengambil tindakan dengan melaporkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim.
“Jadi kita hanya melaporkan kepada DKP) Provinsi Kaltim. Dikarenakan memang tugas kita ialah melaporkan kepada mereka,” ungkapnya.
Dengan regulasi saat ini, kata dia hanya itu yang dapat dilakukan oleh Diskan di tingkat kabupaten/kota.
“Hanya itu pola yang bisa kita dilakukan. Dimana dalam pelaporannya kita menginformasikan bahwa terdapat dugaan ilegal fishing di perairan Kabupaten Berau,” jelasnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut diterapkan setelah terjadinya perubahan peraturan terkait kewenangan. Berbeda dengan aturan terdahulu yang memang Diskan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk penindakan ilegal fishing tersebut.
“Bahkan, di Kabupaten dulu juga memiliki pengawas kelautan dan begitupun tim penyidik,” bebernya.
Namun, saat ini pihaknya menyebut pengawas dan penyidik tersebut hanya diperuntukkan ketika dilibatkan oleh DKP Provinsi Kaltim.
“Saat ini menjalankan aturan itu yang bisa dilakukan. Berbeda hal jika memang perubahan peraturan yang menjadi seperti dahulu,” terangnya.
Apalagi, ia menuturkan bahwa laut tersebut memang berada di kabupaten/kota. Akan tetapi, pihaknya juga tidak menyalahkan penerapan aturan yang berlaku saat ini.
“Aturan harus dijalanlan karena kita menghormati asas, walaupun rentang kendali kabupaten/kota dengan provinsi cukup sulit,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





