TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 wita, Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ(28) warga Teluk Bayur. Aj diamankan terkait kepemilikan barang haram narkotika.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas, Pda L Pinem mengatakan, awalnya Polsek Teluk Bayur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Setelah mendapat informasi. Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan.
“AJ kemudian di tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kecamatan Teluk Bayur tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa,1 Poket yang di duga Sabu-Sabu seberat 0,29 gram, 1 unit Hp Merk Nokia, 1 buah pipet bekas, 1 buah sedotan yang tersambung kaca kecil Merk Fambo , 1 buah korek Gas, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit Motor Beat Warna Hitam No.pol KT 6581 GM dan Uang Tunai Rp. 400.000.
Setelah melakukan penangkapan terhadap AJ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam keterangan yang disampaikan AJ saat diperiksa, dirinya mendapat sabu-sabu dari seorang temannya berinisial JU (40), seorang warga Gunung Tabur.
Selajutnya, Polsek Teluk Bayur kemudian bekerjasama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU. Pada Senin, 10 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 wita, atau empat jam setelah penangkapan AJ. JU dibekuk polisi saat sedang berada dirumahnya, di Jalan Lapangan Tembak, Gunung Tabur.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap. JU juga menunjukkan kepada petugas tempat dimana dirinya menyembunyikan sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 Poket yang di duga sabu berat 6,64 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus shabu, 1 buah timbangan merk Harnic , 1 Unit HP merk Oppo Warna Merah – 5 pack plastik merk Cetik, 1 pack plastik merk Klip, 2 Buah Korek Gas, 1 buah bungkus Rokok Lucky Strike dan sejumlah uang.
“Perlu diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Kedua pelaku juga berkenalan saat sedang dalam masa tahanan. Pada program asimilasi yang diberikan pemerintah, keduanya juga mendapat asimilasi pada Februari 2020 lalu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AJ terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan JU terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)