TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya pemanfaatan potensi lokal di setiap kampung sebagai langkah strategis menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan earmark dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi ini menuntut desa atau kampung untuk lebih kreatif dan fokus dalam mengelola pendapatan serta belanja daerah masing-masing.
Dalam keterangannya, Muhammad Said menjelaskan bahwa sistem anggaran earmark merupakan regulasi nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah, termasuk kampung.
Karena itu, pemerintah kampung diminta tidak hanya mengandalkan dana transfer, tetapi mulai mendorong pengembangan potensi ekonomi yang tersedia di wilayahnya.
“Ini kan merupakan regulasi dari pemerintah pusat, jadi kita meminta kampung-kampung untuk dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa setiap kampung memiliki kekuatan tersendiri, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pariwisata dan kerajinan masyarakat.
Jika potensi ini dikelola secara optimal, kampung dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan yang membantu menutupi kebutuhan pembangunan yang tidak terakomodasi oleh anggaran earmark.
Namun, Sekda menyadari bahwa tidak semua kampung mampu langsung mengembangkan potensi tersebut. Untuk itu, efisiensi anggaran menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan secara terarah.
“Jika memang belum maksimal dalam pemanfaatan potensi, kalau memang belum bisa maka efisiensi secara anggaran belanja,” tegasnya.
Lebih jauh, Muhammad Said menekankan bahwa pemerintah kampung harus mampu menentukan skala prioritas, terutama pada sektor pembangunan.
Menurutnya, pembangunan tetap bisa dilaksanakan, tetapi harus sesuai kemampuan anggaran dan tidak memaksakan kegiatan yang tidak mendesak.
“Jadi harus utamakan yang prioritas terlebih dahulu. Termasuk pembangunan, dengan anggaran yang terbatas maka itu akan menghambat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan kampung dalam menyusun perencanaan anggaran menjadi kunci agar pembangunan tidak terhenti. Pemerintah daerah, kata Said, juga siap memberikan pendampingan dan arahan agar kampung mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Sekda menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh membuat kampung stagnan atau menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan earmark diharapkan dapat mendorong kampung menjadi lebih mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
“Yang terpenting adalah bagaimana kampung bisa membaca peluang, mengelola potensi dengan baik, dan menyusun prioritas yang benar agar pembangunan tetap berjalan,” kuncinya.
Sebagai informasi, target tahun 2026 memiliki komponen pendapatan untuk kampung yang bersifat Earmark sebesar Rp 303.262.626.000 yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 10.868.566.000 DAK Non Fisik sebesar Rp 204.714.904.000 serta Dana Desa sebesar Rp 87.679.156.000. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





