SANGATTA, PORTALBERAU – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan tolok ukur penting dalam mengukur kemajuan investasi daerah.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana realisasi investasi di lapangan.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa LKPM menjadi sumber utama data investasi yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk memantau aktivitas ekonomi di daerah dan pelaku usaha wajib melaporkannya secara berkala.
Ia mengatakan, seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diwajibkan menyampaikan laporan secara digital.
Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pelayanan investasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau laporan LKPM disampaikan tepat waktu dan lengkap, kita bisa menilai sejauh mana capaian investasi yang sudah terealisasi di Kutim,” ujar Darsafani, belum lama ini.
Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi juga sarana bagi pemerintah untuk menilai efektivitas program pembangunan ekonomi. Data dari LKPM membantu pemerintah menentukan sektor unggulan yang perlu dikembangkan.
Selain itu, laporan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan insentif dan strategi menarik investor baru.
“Dengan pelaporan yang baik, kita bisa menentukan arah pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Darsafani berharap pelaku usaha di Kutim semakin sadar akan pentingnya LKPM. Dengan kepatuhan tinggi, Kutim diyakini mampu menjaga tren positif dalam pertumbuhan investasi.(ADV)





