TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
Seorang perempuan berinisial TA (24) berhasil diamankan pada Selasa (18/11/2025) di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Sambaliung.
Laporan itu masuk sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Penangkapan TA dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan ketua RT dan sejumlah warga setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti itu kemudian langsung diamankan oleh petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi dua bungkus besar sabu dengan total berat bruto 82,38 gram, dua lembar kresek hitam, satu unit timbangan digital merek Harnic, dan satu kotak timbangan.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor warna hitam serta satu unit handphone warna silver.
Menurut AKP Agus Priyanto, seluruh barang bukti tersebut akan diproses untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku juga langsung dibawa ke Mako Polres Berau guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut terbilang berat.
AKP Agus Priyanto pun mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Dengan laporan dari masyarakat, ruang gerak pelaku narkoba bisa semakin dipersempit,” tegasnya. (*/)
Editor: Ikbal Nurkarimi





