TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal serta menata aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang tidak sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), OPD terkait, serta aparat penegak hukum.
Sri menilai peredaran miras ilegal sudah semakin terbuka di beberapa titik, bahkan aktivitas penjualannya kerap berpindah-pindah demi menghindari razia.
“Kalau tidak ada razia, ramai. Begitu ada razia, barangnya hilang. Ini harus dirapikan,” tegasnya.
Menurutnya, situasi ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi lingkungan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
Dalam penertiban ini, Pemkab Berau mengkaji penerapan zonasi penjualan minuman beralkohol, yang nantinya hanya diperbolehkan di area tertentu dan berorientasi pada pariwisata.
Kata dia, model serupa telah diterapkan di beberapa negara dengan basis masyarakat muslim namun tetap membuka ruang untuk wisatawan.
“Saya tidak mendukung konsumsi miras. Tetapi untuk wisatawan, kita harus menata agar tidak sembarangan dan tidak berdampak pada anak muda kita,” ujar Sri Juniarsih.
Dirinya juga menegaskan bahwa penataan ini bukan berarti pelarangan total, tetapi memastikan pengawasan yang jelas, termasuk lokasi dan jam operasional.
Sri meminta seluruh instansi terkait mulai dari Satpol PP, kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga perangkat kampung bersinergi dalam melakukan penertiban.
“Saya khawatir dengan anak-anak kita dan keluarga-keluarga kita. Penataan ini bukan untuk mempersulit usaha, tetapi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, aparat penegak hukum juga memastikan akan meningkatkan intensitas pengawasan lapangan dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan perizinan.
Dirinya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha kecil. Pemkab tetap memberi ruang bagi usaha mikro seperti pedagang kopi dan kuliner yang berjualan di kawasan tepian atau pusat keramaian lainnya.
“Pedagang kopi boleh berjualan, tapi tetap tertib dan mengikuti aturan. Pemerintah akan bantu, bukan mematikan usaha,” jelasnya.
Ia mengakui, Pemkab juga menyiapkan pola pembinaan agar UMKM tetap bisa berkembang tanpa harus bersinggungan dengan aktivitas yang melibatkan alkohol dan hiburan malam.
Pemkab Berau menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas lingkungan sosial, serta memperkuat citra Berau sebagai kabupaten wisata yang aman dan ramah keluarga.
“Ke depan, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada pelaku usaha untuk memastikan aturan baru tidak mengejutkan dan memberikan ruang penyesuaian,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





