TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polemik pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dokter CPNS di Kabupaten Berau memasuki babak baru.
Para tenaga kesehatan (nakes) tersebut sebelumnya memperjuangkan agar pembayaran TPP disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional, bukan sebagai jabatan pelaksana seperti yang diterima selama ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penyelesaian masalah berdasarkan regulasi yang berlaku, sekaligus menunggu hasil resmi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Lamlay menyebut bahwa secara aturan, dokter CPNS yang ditempatkan di fasilitas kesehatan seharusnya masuk kelas jabatan 9, sesuai dengan status mereka sebagai jabatan fungsional.
“Secara regulasi mereka berhak memperoleh TPP sesuai kelas jabatan. Karena posisi mereka adalah jabatan fungsional, bukan jabatan pelaksana,” tegas Lamlay.
Ia menyebut, Dinas Kesehatan selama ini berperan sebagai user atau instansi yang menerima tenaga tersebut bekerja, sehingga fokus utama pihaknya adalah memastikan hak pegawai terpenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau memang hak mereka di kelas jabatan 9, kami mendukung merealisasikannya agar sesuai dengan yang diperuntukkan,” ujarnya.
Terkait siapa pihak yang menyebabkan terjadinya kekeliruan penetapan kelas jabatan sebelumnya, Lamlay menegaskan Dinas Kesehatan tidak dalam posisi menunjuk kesalahan.
“Kalau masalah mencari kesalahan, kami tidak fokus ke situ. Intinya, kita mengikuti rekomendasi Ombudsman saja,” katanya.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Daerah sudah mulai membenahi persoalan tersebut secara bertahap, termasuk menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dijadwalkan keluar pada 6 November.
Lamlay juga mengonfirmasi bahwa Ombudsman sudah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Dalam proses permasalahan ini, sempat ada laporan tenaga kesehatan yang mengundurkan diri, termasuk seorang dokter dan tenaga gizi yang bertugas di wilayah terpencil.
“Kalau tidak salah, yang mengundurkan diri itu di Merapun. Dokter dan tenaga gizi,” ungkapnya.
Lamlay memastikan bahwa Dinas Kesehatan tetap mengupayakan penyelesaian terbaik bagi tenaga kesehatan yang terdampak.
“Kami mendukung penyelesaian terbaik untuk nakes kami. Posisi Dinkes netral. Kalau regulasinya menginginkan seperti itu, kita komit sesuai regulasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





