PORTALBERAU – Pemerintah Indonesia kini resmi mengizinkan masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam beleid baru itu, pasal 86 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
”Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 UU PIHU yang baru disahkan tersebut.
Perubahan ini menjadi langkah signifikan setelah selama ini umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama. Kini, masyarakat memiliki opsi untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri, menyesuaikan dengan perkembangan sistem pelayanan umrah global.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, menjelaskan bahwa ketentuan umrah mandiri ini disahkan untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, Arab Saudi saat ini telah membuka layanan umrah mandiri secara resmi melalui berbagai platform digital yang terintegrasi dengan sistem visa elektronik. Karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan aturan agar jamaah dapat mengakses layanan tersebut secara legal.
”Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” jelas Selly saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melemahkan peran PPIU, sebagaimana dikhawatirkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Menurutnya, keberadaan PPIU tetap penting sebagai mitra pemerintah dalam memfasilitasi jamaah yang membutuhkan layanan terintegrasi.
Selly menegaskan, legalisasi umrah mandiri justru membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih jalur terbaik sesuai kemampuan dan kebutuhan, tanpa mengurangi peran penyelenggara resmi yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan ibadah.
Cara daftar umrah mandiri
Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/.
Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus lalu.
”Platform itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” demikian tulis SPA.
Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.
Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.
Dilansir dari detikcom pada Jumat (24/10), sejumlah paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah tersedia dalam situs tersebut, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.
Setiap paket menampilkan keterangan harga, durasi menginap yang dimulai dari dua malam, serta fasilitas akomodasi.
Salah satu paket yaitu Luxury Package 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan layanan umrah mandiri selama dua malam di Mekkah dengan mobil pribadi dan sopir. Jemaah pada paket ini akan disambut tim VIP Nusuk Marhaba di bandara dan diantar ke hotel bintang 5 di dekat Masjidil Haram.
Berikut tata cara daftar umrah mandiri lewat Nusuk Umrah.
1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
2. Buat akun
3. Pilih paket yang diinginkan
4. Pesan paket Anda
5. Penerbitan visa. (*/)
DPRD Minta Pemkab Siaga Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem di Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Kabupaten Berau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadinya pasang...





