TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, mendapat respons cepat dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengatakan bahwa putusan tersebut akan diperhitungkan dalam proses legislasi DPR–pemerintah, khususnya melalui pembahasan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.
“Kami merespon Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah tentu akan diakomodir dan akan menyesuaikan dengan agenda Komisi II DPR RI,” ungkapnya saat berkunjung ke Kabupaten Berau pada Selasa (7/10/25) kemarin.
Ia menegaskan, langkah konkret akan dilakukan melalui pembahasan RUU sejak tahun 2025. Edi menjelaskan bahwa dalam agenda DPR periode mendatang, tiga RUU strategis akan menjadi ruang untuk menyesuaikan sistem pemilu sesuai putusan MK yakni RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik.
“Kami dalam waktu dekat yakni tahun 2025 akan membahas RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik maka akan kita akomodir melalui pembahasan RUU ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemisahan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya memperbaiki beban penyelenggara yang selama ini sangat berat. Setelah pihaknya dalami, Komusi II DPR RI melihat bahwa putusan ini untuk memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah untuk meringankan beban dari penyelenggara.
“Seperti tahun 2019 dilaksanakan serentak banyak yang meninggal dunia kemudian di evaluasi tahun 2024. Nah, saat ini akan diperbaiki untuk lebih baik,” imbuhnya.
Dalam pandangannya, pemisahan itu juga bertujuan agar produk demokrasi menjadi lebih optimal. Agar produk Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah dapat lebih maksimal.
“MK menginginkan isu-isu nasional tidak tumpang tinggi dengan daerah,” katanya.
Pria asal daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menambahkan bahwa pemisahan pemilu memungkinkan pemilih lebih mengenal calon dalam level masing-masing.
“Maka pemilih lebih mengetahui profil-profil calon yang harus mereka pilih nantinya,” ujarnya.
Namun, situasi politik di tengah masyarakat kini menunjukkan dinamika. Partai NasDem dikabarkan menolak pemisahan pemilu, sementara partai lain masih melakukan kajian internal. Beberapa pengamat mengingatkan bahwa pemisahan pemilu bisa menambah beban peserta pemilu, terutama dari sisi logistik dan tenaga.
“Selama ini, peserta pemilu daerah kerap didampingi peserta pemilu nasional dalam kampanye terpadu, kenyataan itu pun berubah dengan putusan yang lahir ini,” terangnya.
Meski begitu, dirinya optimistis bahwa rancangan legislasi akan mengambil keseimbangan antara idealisme demokrasi dengan pragmatisme teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami harus merumuskan skema transisi yang adil agar tidak merugikan pihak manapun,” kuncinya.
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





