TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika.
Sepanjang September 2025, polisi berhasil membongkar enam kasus narkoba di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total 10 tersangka yang diamankan, terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Hal ini disampaikan Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, dalam konferensi pers, Kamis(2/10/25). Dari rangkaian kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.425,44 gram beserta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan terbesar terjadi pada 11 September 2025 dengan barang bukti sabu seberat 1.066 gram di wilayah Teluk Bayur. Ini menjadi catatan penting kami selama bulan ini,” ungkap Kompol Donny.
Kompol Donny menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Tentunya Polres Berau meminta dukungan masyarakat Berau untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemberantasan narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda Berau dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, merinci bahwa keenam kasus itu melibatkan berbagai latar belakang pelaku, mulai dari pengangguran, karyawan swasta, hingga mahasiswa.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
“Para tersangka yang terlibat memiliki barang bukti mulai dari puluhan gram hingga lebih dari satu kilogram sabu. Semuanya dipastikan masuk dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto