TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau tengah memperkuat langkah strategis dalam menata ulang praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayahnya.
Salah satu fokus utama adalah menertibkan operasional pom mini yang selama ini menjamur, namun berstatus ilegal dan rawan menimbulkan risiko keselamatan.
Penertiban ini bukan semata-mata upaya represif, melainkan bagian dari transformasi usaha kecil menuju sistem distribusi energi yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Pemkab Berau mengedepankan pendekatan edukatif sebagai langkah awal pembenahan.
“Kami mengutamakan sosialisasi. Masyarakat yang sudah menjalankan pom mini maupun yang berencana membuka usaha serupa kami beri pemahaman soal regulasi dan risikonya,” terang Hotlan Silalahi, Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau.
Menurutnya, maraknya pom mini ilegal disebabkan oleh minimnya informasi dan kemudahan akses peralatan.
Namun sayangnya, kegiatan tersebut kerap mengabaikan standar keselamatan dan tidak memiliki izin resmi dari instansi maupun badan usaha terkait seperti Pertamina.
“Pom mini memang terlihat sederhana, tapi dampaknya bisa fatal. Banyak yang belum tahu bahwa ini bukan sekadar usaha kecil, tapi menyangkut distribusi energi yang sangat diatur ketat oleh negara,” lanjutnya.
Pemkab Berau tak bergerak sendiri. Dalam waktu dekat, tindakan penertiban akan dilakukan secara terpadu melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak Pertamina.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa kegiatan distribusi BBM di masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan cuma tugas kami. Kami akan bersinergi dengan Forkopimda dan Pertamina untuk menyusun langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Sebagai solusi yang prospektif dan legal, Diskoperindag mendorong pelaku usaha beralih ke unit usaha resmi seperti Pertashop—program kemitraan Pertamina yang memungkinkan distribusi BBM legal hingga ke wilayah terpencil.
Hotlan menilai, Pertashop adalah opsi terbaik bagi masyarakat yang ingin tetap berwirausaha di bidang energi namun dalam koridor hukum dan keselamatan.
“Pertashop adalah bentuk usaha legal yang terintegrasi dengan sistem Pertamina. Selain aman, potensi keuntungannya juga besar, khususnya untuk kampung-kampung yang jauh dari SPBU,” kuncinya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Berau untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan jalan keluar yang adil bagi para pelaku usaha kecil agar dapat tumbuh dalam sistem ekonomi yang lebih sehat dan terstruktur. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim