BIDUK_BIDUK, PORTALBERAU– Meski sempat ditutup beberapa bulan terakhir, Wisata danau dua rasa Labuan Cermin di Kecamatan Biduk-biduk telah disepakati kembali untuk dibuka mulai tanggal 23 Juli 2020.
Kebijakan itu menyusul keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07./Menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah dan pengendalikan covid-19
Selain itu surat pemberitahuan yang ditandangi oleh Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Ahmad Dahlan juga menerangkan dari pihak pengelola wisata Labuan Cermin memberlakukan Standar Operasional Prosedur bagi pengunjung.
“SOP yang kita susun meliputi kewajiban yang harus dipatuhi bagi pengunjung, antara lain Menggunakan masker selama berada di lokasi wisata, mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah dipersiapkan pengelola sebelum masuk ke lokasi wisata,” jelasnya.
“Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, kalau di atas 37.5 atau memiliki gejala flu, batuk, pilek, tidak diperkenankan masuk, menjaga jaga jarak, dan terakhir menerapkan etika bersin, batuk, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) tambah Ahmad.
Tak hanya itu dalam SOP itu pula dicantumkan aturan lain seperti jumlah pengunjung hanya dibatasi 50-70 orang dengan durasi kunjungan maksimal 2 jam.
Menyertakan identitas diri dan nomor HP untuk mempermudah monitoring, hingga setiap pengunjung diatur penempatannya sesuai tata ruang di dalam lokasi yang sudah disiapkan pengelola.
“Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan, dan bagi pengunjung yang berasal dari luar daerah Kabupaten Berau wajib menunjukkan Surat kesehatan/Rapid Test, saat ini panitia juga tidak menyediakan / menyewakan alat renang berupa snorkeling,” tegas Ahmad.
“Bagi pengunjung wisata yang bersedia memenuhi kriteri prosedur di atas maka akan diperbolehlan masuk ke lokasi wisata,” pungkasnya. (*)
Sumber Foto: Travelblog.Id