TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dilakukan oleh PT Kilau Rahmat Utama (KRU) di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Berau untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pelaksanaan tersebut dilakukan di hari-hari yang berbeda. PKM pertama dilakukan di Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur pada Jum’at (4/6/25) lalu. Kemudian, selanjutnya dilaksanakan kembali di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa (8/7/25) kemarin.
Terakhir dilaksanakan pada Jum’at (11/7/25) di Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. PKM dilaksanakan kepada 3 lokasi ini karena merupakan tempat untuk nantinya perusahaan ini beroperasi.
Direktur PT Kilau Rahmat Utama (KRU), Megawati menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berusaha untuk melewati semua proses aturan yang harus dilalui dalam proses perizinan perusahaan miliknya tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan memperhatikan aspek sosial dan normal lokal,” ujarnya dalam 3 PKM tersebut.

Ia pun menyebut bahwa PT KRU hadir bukan untuk menjadi sebuah masalah. Namun, hadirnya perusahaan ini untuk memberikan solusi terhadap masyarakat-masyarakat yang ada di 3 PKM tersebut terhadap permasalahan pasir yang ada.
“Maka melalui forum ini agar para masyarakat untuk dapat melihat peluang dan objektif dalan melihat perusahaan yang akan kami jalankan,” ungkapnya.
“Serta ke depan semoga PT KRU dapat memberikan dampak yang baik untuk masyarakat maupun daerah,” sambungnya.
Sementara itu, Legal Colsultant PT KRU, Ramdan mengatakan, pelaksanaan dari perusahaan ini masuk dalam kategori pertambangan galian C atau galian bebatuan.
“Jadi perusahaan yang akan didirikan ialah pertambangan pasir jadi masuk ke dalam galian Bebatuan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa koordinat yang pihaknya ajukan untuk menjalankan usaha atau penyedotan pasir ini ialah sungai kelay dengan sungai Berau. Letak dari sungai Berau ialah pertemuan sungai kelay dengan sungai Berau.
“Jadi sebelumnya PT ini sudah berjalan jadi tinggal melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya. Proses ini pun telah dilalui selama 6 bulan,” ujarnya.
Ramdan menjelaskan bahwa pada bulan pertama pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM, kemudian konsultasi ke DLHK Kaltim, baru kembali ke Kementerian ESDM ini.
“Jadi ada 3 kementerian yang harus kami lalui pertama ESDM, LHK, dan teknisnya ialah PU Dirjen SDA,” singkatnya.
Selanjutnya, saran teknis PT KRU telah keluar pada bulan Maret 2025 dan dikeluarkan oleh Dirjen SDA. Baru kemudian pihaknya ajukan ke ESDM Provinsi. Setelah semua dilaksanakan, barulah PT KRU melakukan proses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kemudian, PKM merupakan ssyarat ke 20 dari 21 syarat untuk WIUP ini. Namun yang perlu diketahui bahwa PT KRU ini bukan perusahaan baru namun berasal dari UD. Ahmad.
“Perusahaan ini pun hadir untuk membantu proses pendalaman sungai untuk mengantisipasi adanya banjir,” jelasnya.
Dalam proses PKM di e Kecamatan tersebut terdapat beberapa catatan yang menjadi sorotan pemerintah kelurahan maupun masyarakat yang hadir.
Untuk di Kelurahan Gunung Tabur Warga meminta agar setelah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dikeluarkan agar PT KRU dapat mempresentasikan bagaimana nasib biota sungai yang terdampak. Dikarenakan wilayah yang akan dikerjakan oleh perusahaan ini merupakan wilayah yang berisikan banyak masyarakat nelayan.
“Kami menanyakan nasib biota sungai, karena kami di RT 1 dan 2 banyak nelayan, jangan sampai kami terdampak, kalaupun terdampak solusi perusahaan seperti apa,” tegas Haris Salah Satu Nelayan Kelurahan Gunung Tabur.
Kemudian, pada Kelurahan Gunung Panjang pihaknya meminta agar dapat memperhatikan dampak lingkungan terutama pengangkutan pasir di daratan yang menggunakan truk-truk nantinya. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua RT.13 Kelurahan Gunung Panjang.
Selain itu, Lurah Gunung Panjang, Sabaruddin pun meminta agar setelah perusahaan beroperasi untuk dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar. Baik, dalam hal penyerapan tenaga kerja atau penyediaan jasa.
“Kan kapal-kapal pengangkut pasir dan truk-truk nantinya diperlukan, harapannya jasa-jasa tersebut menggunakan masyarakat lokal Gunung Panjang,” jelas Sabaruddin pada Selasa (8/7/25).
Sementara itu, PKM yang dilakukan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung mengedepankan pentingnya kepedulian terhadap dampak lingkungan daerah sungai Kelay yang ada di Kelurahan tersebut. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim