JAKARTA, PORTALBERAU – Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perluasan basis penerimaan negara dari bea keluar, terutama untuk komoditas emas dan batu bara.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senin (7/7/2025) lalu.
Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta perwakilan dari Komisi XI DPR.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, menyebut bahwa perluasan bea keluar ini mengacu pada pengaturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai catatan, emas sejauh ini sudah dikenakan bea keluar, namun terbatas pada produk konsentrat dan emas mentah.
Sedangkan batu bara, sudah bebas bea keluar sejak 2006, dan kini akan kembali dikenakan seiring perubahan kebijakan fiskal.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi, membenarkan bahwa kebijakan ini belum berlaku dan masih dalam tahap finalisasi.
“Sepertinya baru, karena kemarin itu tidak dipungut karena masih bentuk bahan mentah,” ujarnya saat ditemui di DPR RI.
Djaka menambahkan, masa bebas bea keluar bagi beberapa perusahaan seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) akan segera berakhir.
Setelah itu, ekspor bahan mentah dari perusahaan tersebut akan mulai dikenakan pungutan bea keluar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menjelaskan bahwa meski tarif akan ditentukan oleh Kementerian ESDM, regulasi final tetap diteken oleh Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tarif emas dan batubara itu ditentukan oleh ESDM, lalu diusulkan ke Kemenkeu. Jadi PMK-nya tetap dari Kementerian Keuangan,” jelas Fauzi saat diwawancarai terpisah di Gedung DPR.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memberi sinyal bahwa jika izin ekspor konsentrat tembaga diberikan kepada PTFI, maka perusahaan tambang raksasa tersebut akan dikenakan bea keluar minimal sebesar 7,5%.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa meski ESDM hanya memberi masukan teknis, pihaknya memastikan angka minimal pungutan sudah disepakati.
“Minimalnya 7,5%. Tapi untuk kepastian, itu ranahnya Kementerian Keuangan,” kata Tri. (*/)
Diskoperindag Berau Dorong Transformasi Usaha BBM Rakyat Lewat Pertashop Ramah Regulasi
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau tengah memperkuat langkah strategis dalam menata ulang praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM)...