TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Berau dilakukan pada Senin (16/6/25) di ruang rapat gabungan Komisi Sekretariat DPRD Kabupaten Berau.
Dalam RDP ini membahas permasalahan merger atau penggabungan Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Berau ke Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Dikarenakan, adanya penolakan penggabungan tersebut dari Forum Aliansi Alumni dan mahasiswa STIPER Berau dan akademisi-akademisi dari kampus berbasis pertanian tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Subroto yang juga memimpin RDP, mengatakan bahwa kemungkinan terdapat komitmen pejabat STIPER Berau yang dirasa oleh mahasiswa dan alumni tidak jalan.
“Tadi sudah jelas bahwa mereka ingin menyampaikan dan mendengarkan hal-hal yang mereka tidak ketahui,” ungkapnya.
Ia menyataka bahwa DPRD Berau mendukung agar merger antara STIPER gabung ke UMB ini tidak dilakukan dengan terburu-buru. Terlebih, dalam kesimpulan rapat terdapat kesepakatan terkait adanya waktu 6 bulan untuk membuat kajian terkait rencana penggabungan inj.
“Siapa tau dalam 6 bulan ke depan hal merger bisa tidak dilakukan. Apalagi, STIPER Berau merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang kita harapkan dapat menjadi negeri,” terangnya.
Pihaknya, juga mengharapkan agar para pejabat STIPER Berau untuk berjuang agar merger ini tidak terjadi. Terlebih, telah disampaikan bahwa kendala kampus pertanian ini hanya pada ketersediaan dosen.
Legislatif pun siap mendampingi ketika ada permasalahan, kemudian ketika harus menghadap ke Lembaga Dikti ataupun kementrian.
“Kampus jangan tertutup agar ke depan kita punya banyak pilihan tidak hanya berfokus kepada 1 universitas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said yang diwakili oleh Staf Ahli Setkab Berau, Jaka Siswanta, menyampaikan bahwa terkait Surat Keputusan (SK) mendukung merger dari STIPER ke UMB tidak ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan hal ini telah saya koreksi ke bagian hukum.
“Ini bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), dikarenakan perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pihaknya pun menyampaikan 2 hal kalau memang STIPER Berau itu mampu bertahan maka tidak merger, jikalau tidak maka harus merger. Makanya diberikan waktu 6 bulan agar kajian-kajian bisa dilakukan oleh pihak STIPER Berau.
“Mahasiswa itu kan tugasnya berkuliah dan dosen, jadi kalau permasalahan nya ada di STIPER Berau maka harus diselesaikan,” jelasnya.
Perwakilan UMB yang dihadiri oleh Dosen UMB, Suryadi, menyampaikan bahwa UMB menerima segala masukan yang diberikan dari para alumni dan mahasiswa.
“Jika penggabungan perguruan tinggi ini dapat menyelamatkan stiper kami welcome aja. Segala sesuatunya pasti kami pikirkan, mulai dari bangunan, fasilitas dan sebagainya,” katanya.
Ia menambahkan, UMB sudah bebas dengan keyakinannya masing masing. Kami akan memikirkan semuanya apabila wacana ini dapat berjalan. Ia pun mengatakan bahwa nantinya segala hal yang menjadi permasalahan mahsiswa STIPER Berau secara keseluruhan akan menjadi tanggung jawab kampus UMB.
“Kalau sudah gabung tentu semua menjadi tanggung jawab UMB, termasuk permasalahan akreditasi dari prodi nantinya,” jelasnya dalam RDP. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto