TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan di wilayahnya.
Melalui inspeksi yang dilakukan di sejumlah ritel modern di Kecamatan Tanjung Redeb, ditemukan beredarnya produk beras yang belum mengantongi sertifikat atau izin edar resmi.
Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kunjungan dan pendataan di tiga lokasi swalayan pada pekan ini, yakni Toko Nurul Jaya, Unggul Mart, dan Solo Swalayan yang berada di kawasan Jalan Murjani.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendata produk pangan segar yang beredar, baik yang sudah memiliki izin, belum memiliki izin, maupun yang izinnya sudah tidak berlaku,” ungkap Sumarsono, Jumat (16/5/25).
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah produk beras yang belum dilengkapi Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), termasuk dokumen pendukung lainnya seperti PUK (Pangan Usaha Kecil) dan PD (Pangan Daerah).
Padahal, menurut Sumarsono, setiap merek beras yang beredar di pasaran wajib memiliki sertifikasi keamanan pangan tersebut sebagai jaminan bagi konsumen.
“Kami temukan beberapa merek beras, termasuk produk lokal, yang belum mendaftarkan sertifikasi, dan ada juga yang sudah registrasi tetapi belum mencantumkan informasi tersebut pada kemasannya. Ini perlu segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menyebut pihaknya akan segera melakukan langkah pembinaan dengan menggandeng para pelaku usaha dan distributor. Kata dia, pendekatan persuasif ini akan diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi serta pendampingan langsung kepada produsen, khususnya petani dan pelaku usaha lokal.
“Untuk produk lokal, kita akan bantu dalam proses registrasi dan pendampingan. Ini penting agar produk mereka bisa bersaing secara sehat di pasaran dan aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Selain produk beras, Dinas Pangan juga menaruh perhatian pada produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) lainnya, seperti bahan rempah-rempah yang telah dikemas ulang.
Diakuinya, ditemukan pula kasus serupa, di mana produk-produk tersebut sudah teregistrasi namun belum mencantumkan nomor sertifikat pada label kemasan.
“Hal ini akan segera kami koordinasikan dengan produsen agar segera melengkapi informasi penting tersebut di kemasan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun sebagian besar produk telah memenuhi syarat administrasi, transparansi kepada konsumen tetap menjadi prioritas.
Dinas Pangan menegaskan bahwa produk yang telah terdaftar dan bersertifikasi dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Ke depan, upaya pembinaan, sosialisasi, serta pelatihan akan terus ditingkatkan guna memperkuat sistem keamanan pangan daerah dan mendukung pelaku usaha lokal agar lebih kompetitif.
Dinas Pangan Berau juga menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pangan, untuk menjaga kualitas dan konsistensi produknya sejak tahap perizinan hingga proses distribusi.
“Kami mengingatkan agar kualitas produk tetap dijaga, sesuai standar yang berlaku saat pengurusan izin. Pengawasan akan terus kami lakukan demi memastikan keamanan pangan di wilayah Berau tetap terjaga,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto