TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret seorang staff Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau berinisial SN terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan bahwa terkait kasus tersangka SN yang sedang berjalan,maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap status dan jabatan yang saat ini diamanahkan.
“Jika ada pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka Otomatis ketika dia pegawai tersebut memiliki jabatan maka akan di nonaktifkan,” ujarnya pada Senin (12/5/25).
“Kemudian akan mendapatkan gaji hanya separuh dari gaji pokok,” sambungnya.
Muhammad Said pun berpesan, agar kejadian seperti yang terjadi pada oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak dilakukan oleh pegawai-pegawai lain yang ada di Kabupaten Berau. Terlebih, kasus ini menyangkut kasus tindak pidana.
“Ini menjadi pembelajaran bukan hanya kepada tersangka tapi kepada seluruh ASN di Kabupaten Berau,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan status tersangka SN saat ini maka secara otomatis dirinya akan di nonaktifkan sementara. Sembari menunggu hasil dari proses hukum nantinya.
“Untuk itu kami saat ini menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan saat ini dia dinonaktifkan sementara,” kuncinya.
Sebagai informasi bahwa tersangka SN merupakan staff Bendahara Dinkes Kabupaten Berau pada bidang gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dirinya kemudian melakukan manipulasi terhadap TPP dan telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 lalu. Kemudian, baru terungkap pada tahun 2025 dengan kerugian negara sebesar Rp1, 2 miliar.
Tersangka SN resmi ditahan pada Selasa (6/5/25) lalu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 20 Mei 2025. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto