• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
18JulGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Miliki Bukti Kuat, Oknum Anggota KPU Berau Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual

admin by admin
5 Mei 2025
in Berau, Hukum, Kriminal
0
Miliki Bukti Kuat, Oknum Anggota KPU Berau Jadi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berinisial ARD terus berproses di Polsek Tanjung Redeb.

Diketahui bahwa Laporan diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jum’at (2/5/25) lalu. Kemudian, diketahui bahwa Tersangka ARD menyerahkan diri. Selanjutnya, kasus diolah dan Polsek Tanjung Redeb melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Tersangka ARD yang saat itu masih berstatus sebagai saksi karena masih dalam tahap Penyelidikan. Barulah, kemudian dilakukan lah gelar perkara dengan alat bukti yang cukup bersama Polres Berau.

Barulah disepakati untuk naik ketahap Penyidikan. Serta, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelapor dan Tersangka ARD. Setelah itu baru dilakukan penyitaan, penahanan dan penyidikan yang hingga saat ini terus berlanjut.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono. Ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 3 saksi dan terdapat pula barang bukti sementara yakni Screenshot percakapan, Handphone, dan Visum persetubuhan.

“Dari barang-barang bukti itu akhirnya, ditemukan lah foto-foto syur yang dilaporkan oleh Pelapor,” ucapnya saat ditemui media Portal Berau, Senin (5/5/25).

Dijelaskannya, terkait Tersangka ARD yang merupakan anggota KPU Kabupaten Berau, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada KPU Berau. Untuk mengkonfirmasi dan memberikan keterangan apakah memang Tersangka ARD dan Pelapor bekerja di KPU Kabupaten Berau atau sering berinteraksi di kantor tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan atasan, maka kami akan memanggil Ketua KPU Berau. Walaupun, untuk bukti surat telah dipegang oleh pihaknya. Yakni, Surat Keputusan (SK) baik Tersangka ARD maupun Pelapor yang menjelaskan bahwa keduanya memang bekerja di Kantor KPU Kabupaten Berau,” jelasnya.

Namun, diketahui saat ini Pelapor telah keluar dari KPU Kabupaten Berau untuk menghindari Tersangka ARD sebelum adanya laporan ini. Namun, intimidasi tetap terus dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan nomor lain dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersebut.

“Berdasarkan keterangan keduanya ada beberapa tempat yang sempat dijadikan tempat bertemu, maka kita pun akan menelusuri beberapa tempat yang diduga menjadi tempat keduanya pernah bertemu,” terangnya.

“Untuk mengetahui kebenaran terkait tempat-tempat yang mereka jadikan lokasi pertemuan dan apa yang dilakukan,” sambungnya.

Terkait, status hubungan antara keduanya baik Tersangka ARD maupun Pelapor saat dimintai keterangan sama-sama tidak mengakui bahwa mereka adalah pasangan kekasih.

“Jadi hanya sebatas atasan dan bawahan atau dekat begitu saja,” bebernya.

Akibat perbuatan Tersangka ARD maka akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. Serta beberapa pasal pun di Junto kan untuk memperkuat sangkaan.

“Untuk itu, dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang dilakukan Tersangka ARD yang akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” kuncinya. (*/)

Penulis: Izzatullah / Editor: Dedy Warseto

Tags: BerauPemkab Berau
Previous Post

Lima Brigade Pangan di Berau Terima Bantuan Alsintan, Dorong Kemandirian Petani Lokal

Next Post

Perbaikan Sementara Jalan Longsor di Mangkajang Rampung, Penanganan Permanen Disampaikan Bupati di Musrenbang Provinsi Kaltim

admin

admin

Next Post
Perbaikan Sementara Jalan Longsor di Mangkajang Rampung, Penanganan Permanen Disampaikan Bupati di Musrenbang Provinsi Kaltim

Perbaikan Sementara Jalan Longsor di Mangkajang Rampung, Penanganan Permanen Disampaikan Bupati di Musrenbang Provinsi Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Manajemen Risiko Jadi Benteng Hadapi Ketidakpastian, Pemkab Berau Perkuat Tata Kelola OPD

Manajemen Risiko Jadi Benteng Hadapi Ketidakpastian, Pemkab Berau Perkuat Tata Kelola OPD

by admin
15 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui penerapan manajemen risiko di setiap organisasi...

Diskominfo Berau Belum Agendakan Penambahan Videotron, Tunggu Kondisi Keuangan Daerah Membaik

Diskominfo Berau Belum Agendakan Penambahan Videotron, Tunggu Kondisi Keuangan Daerah Membaik

by admin
15 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau memastikan belum mengagendakan penambahan videotron pada tahun anggaran 2026...

Tenun Berau Diproyeksikan Jadi Atraksi Wisata, Disbudpar Dorong Kelas Menenun untuk Wisatawan

Tenun Berau Diproyeksikan Jadi Atraksi Wisata, Disbudpar Dorong Kelas Menenun untuk Wisatawan

by admin
15 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tenun khas Berau tidak lagi hanya diposisikan sebagai produk kerajinan atau cendera mata. Dinas Kebudayaan dan...

Ingatkan Pelaku Usaha Tak Lewatkan Batas Waktu Pelaporan LKPM

Ingatkan Pelaku Usaha Tak Lewatkan Batas Waktu Pelaporan LKPM

by admin
15 Juli 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh pelaku usaha agar...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In