TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anggota aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau berinisial ARD terus berproses di Polsek Tanjung Redeb.
Diketahui bahwa Laporan diterima oleh Polsek Tanjung Redeb pada Jum’at (2/5/25) lalu. Kemudian, diketahui bahwa Tersangka ARD menyerahkan diri. Selanjutnya, kasus diolah dan Polsek Tanjung Redeb melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Tersangka ARD yang saat itu masih berstatus sebagai saksi karena masih dalam tahap Penyelidikan. Barulah, kemudian dilakukan lah gelar perkara dengan alat bukti yang cukup bersama Polres Berau.
Barulah disepakati untuk naik ketahap Penyidikan. Serta, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelapor dan Tersangka ARD. Setelah itu baru dilakukan penyitaan, penahanan dan penyidikan yang hingga saat ini terus berlanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono. Ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 3 saksi dan terdapat pula barang bukti sementara yakni Screenshot percakapan, Handphone, dan Visum persetubuhan.
“Dari barang-barang bukti itu akhirnya, ditemukan lah foto-foto syur yang dilaporkan oleh Pelapor,” ucapnya saat ditemui media Portal Berau, Senin (5/5/25).
Dijelaskannya, terkait Tersangka ARD yang merupakan anggota KPU Kabupaten Berau, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada KPU Berau. Untuk mengkonfirmasi dan memberikan keterangan apakah memang Tersangka ARD dan Pelapor bekerja di KPU Kabupaten Berau atau sering berinteraksi di kantor tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan atasan, maka kami akan memanggil Ketua KPU Berau. Walaupun, untuk bukti surat telah dipegang oleh pihaknya. Yakni, Surat Keputusan (SK) baik Tersangka ARD maupun Pelapor yang menjelaskan bahwa keduanya memang bekerja di Kantor KPU Kabupaten Berau,” jelasnya.
Namun, diketahui saat ini Pelapor telah keluar dari KPU Kabupaten Berau untuk menghindari Tersangka ARD sebelum adanya laporan ini. Namun, intimidasi tetap terus dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan nomor lain dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersebut.
“Berdasarkan keterangan keduanya ada beberapa tempat yang sempat dijadikan tempat bertemu, maka kita pun akan menelusuri beberapa tempat yang diduga menjadi tempat keduanya pernah bertemu,” terangnya.
“Untuk mengetahui kebenaran terkait tempat-tempat yang mereka jadikan lokasi pertemuan dan apa yang dilakukan,” sambungnya.
Terkait, status hubungan antara keduanya baik Tersangka ARD maupun Pelapor saat dimintai keterangan sama-sama tidak mengakui bahwa mereka adalah pasangan kekasih.
“Jadi hanya sebatas atasan dan bawahan atau dekat begitu saja,” bebernya.
Akibat perbuatan Tersangka ARD maka akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. Serta beberapa pasal pun di Junto kan untuk memperkuat sangkaan.
“Untuk itu, dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang dilakukan Tersangka ARD yang akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” kuncinya. (*/)
Penulis: Izzatullah / Editor: Dedy Warseto





