TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau mulai memasuki tahap awal. Dari total 16 kampung yang mengusulkan, empat di antaranya kini telah masuk proses verifikasi awal oleh pemerintah daerah.
Namun, proses tersebut tidak berjalan mudah. Pemerintah menemukan banyak kendala, mulai dari dokumen administrasi yang belum lengkap hingga sulitnya membuktikan jejak sejarah dan keberadaan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan lima syarat utama. Yakni meliputi sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta atau benda adat, serta kelembagaan adat.
“Lima item yang diverifikasi itu sangat sulit pemenuhannya,” ungkapnya.
Menurutnya, aspek sejarah menjadi salah satu tantangan terbesar. Banyak kampung yang mengusulkan pengakuan MHA belum memiliki data atau bukti sejarah yang kuat dan lengkap untuk mendukung pengajuan tersebut.
Selain itu, sejumlah aturan atau praktik hukum adat yang dahulu pernah berlaku, kini sudah tidak lagi dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Kondisi itu membuat tim verifikasi kesulitan memastikan keberlangsungan sistem adat yang menjadi salah satu syarat utama pengakuan.
“Kadang hukum adatnya pernah ada, tapi sekarang sudah tidak dijalankan lagi,” katanya.
Tidak hanya itu, keberadaan benda atau harta adat sebagai bukti sejarah masa lalu juga kerap menjadi persoalan. Beberapa kampung bahkan tidak mampu menunjukkan artefak atau benda adat yang dapat memperkuat identitas masyarakat hukumnya.
“Termasuk benda adat, kadang tidak ada benda yang ditunjukkan sebagai sejarah masa lalu,” katanya.
Di sisi lain, persoalan administrasi juga menjadi hambatan tersendiri. Salah satunya terkait rekomendasi camat yang wajib dilampirkan dalam proposal pengajuan.
Jika ada dokumen yang belum terpenuhi, tim verifikasi akan memberikan catatan bahwa syarat administrasi dinyatakan belum lengkap.
Ia menyebut, melihat kompleksitas proses tersebut, Tenteram menilai pembahasan terkait pengajuan MHA perlu diperkuat di tingkat kecamatan, terutama di wilayah yang dinilai memiliki potensi besar untuk mengusulkan pengakuan masyarakat adat.
“Kalau misalnya kecamatan ada ruang, itu bisa dibahas lebih lanjut. Terutama kecamatan-kecamatan yang berpotensi ada pengajuan ini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait pengakuan MHA dan hak ulayat. Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat tidak otomatis membuat pemerintah daerah dapat menetapkan hak ulayat suatu wilayah.
“Sangat banyak komoditas adat hak ulayat. Padahal tidak ada hak ulayat kalau sudah diakui sebagai MHA,” terangnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengakui subjek masyarakat hukum adat. Sementara pengakuan hak ulayat harus kembali diajukan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Pemerintah daerah hanya mengakui subjeknya sebagai masyarakat hukum adat. Tapi ketika mau pengakuan hak ulayat, itu mengusulkan lagi ke kementerian,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





