• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
8SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Empat Kampung di Berau Mulai Diverifikasi, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Terkendala Bukti Sejarah

admin by admin
23 Mei 2026
in Advertorial, Berau
0

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Berau mulai memasuki tahap awal. Dari total 16 kampung yang mengusulkan, empat di antaranya kini telah masuk proses verifikasi awal oleh pemerintah daerah.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mudah. Pemerintah menemukan banyak kendala, mulai dari dokumen administrasi yang belum lengkap hingga sulitnya membuktikan jejak sejarah dan keberadaan hukum adat yang masih berlaku di masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan lima syarat utama. Yakni meliputi sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta atau benda adat, serta kelembagaan adat.

“Lima item yang diverifikasi itu sangat sulit pemenuhannya,” ungkapnya.

Menurutnya, aspek sejarah menjadi salah satu tantangan terbesar. Banyak kampung yang mengusulkan pengakuan MHA belum memiliki data atau bukti sejarah yang kuat dan lengkap untuk mendukung pengajuan tersebut.

Selain itu, sejumlah aturan atau praktik hukum adat yang dahulu pernah berlaku, kini sudah tidak lagi dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat. Kondisi itu membuat tim verifikasi kesulitan memastikan keberlangsungan sistem adat yang menjadi salah satu syarat utama pengakuan.

“Kadang hukum adatnya pernah ada, tapi sekarang sudah tidak dijalankan lagi,” katanya.

Tidak hanya itu, keberadaan benda atau harta adat sebagai bukti sejarah masa lalu juga kerap menjadi persoalan. Beberapa kampung bahkan tidak mampu menunjukkan artefak atau benda adat yang dapat memperkuat identitas masyarakat hukumnya.

“Termasuk benda adat, kadang tidak ada benda yang ditunjukkan sebagai sejarah masa lalu,” katanya.

Di sisi lain, persoalan administrasi juga menjadi hambatan tersendiri. Salah satunya terkait rekomendasi camat yang wajib dilampirkan dalam proposal pengajuan.

Jika ada dokumen yang belum terpenuhi, tim verifikasi akan memberikan catatan bahwa syarat administrasi dinyatakan belum lengkap.

Ia menyebut, melihat kompleksitas proses tersebut, Tenteram menilai pembahasan terkait pengajuan MHA perlu diperkuat di tingkat kecamatan, terutama di wilayah yang dinilai memiliki potensi besar untuk mengusulkan pengakuan masyarakat adat.

“Kalau misalnya kecamatan ada ruang, itu bisa dibahas lebih lanjut. Terutama kecamatan-kecamatan yang berpotensi ada pengajuan ini,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait pengakuan MHA dan hak ulayat. Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat tidak otomatis membuat pemerintah daerah dapat menetapkan hak ulayat suatu wilayah.

“Sangat banyak komoditas adat hak ulayat. Padahal tidak ada hak ulayat kalau sudah diakui sebagai MHA,” terangnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengakui subjek masyarakat hukum adat. Sementara pengakuan hak ulayat harus kembali diajukan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Pemerintah daerah hanya mengakui subjeknya sebagai masyarakat hukum adat. Tapi ketika mau pengakuan hak ulayat, itu mengusulkan lagi ke kementerian,” kuncinya. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Previous Post

Suharno Tegaskan BUMK Harus Dikelola Orang Kompeten, Bukan Titipan Kerabat

Next Post

Bupati Berau Ajak UMKM Ciptakan Olahan Perikanan Jadi Oleh-Oleh Khas Berau

admin

admin

Next Post
Bupati Berau Ajak UMKM Ciptakan Olahan Perikanan Jadi Oleh-Oleh Khas Berau

Bupati Berau Ajak UMKM Ciptakan Olahan Perikanan Jadi Oleh-Oleh Khas Berau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dikepung Karhutla, Lanud Dhomber Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Api di Sekitar IKN

Dikepung Karhutla, Lanud Dhomber Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Api di Sekitar IKN

by admin
4 September 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Dhomber Balikpapan mengerahkan satu unit helikopter untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan...

Digitalisasi Pengajuan BBM Subsidi Nelayan Lewat Aplikasi XStar, Diskan Berau Perkuat Validasi Penerima

Digitalisasi Pengajuan BBM Subsidi Nelayan Lewat Aplikasi XStar, Diskan Berau Perkuat Validasi Penerima

by admin
4 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan...

Kejari Berau Catat Ratusan Perkara Sepanjang 2026, PNBP Tembus Rp 951 Juta

Kejari Berau Catat Ratusan Perkara Sepanjang 2026, PNBP Tembus Rp 951 Juta

by admin
4 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau sepanjang 2026 tidak hanya terlihat dari banyaknya perkara yang ditangani. Lembaga...

Kuliner Lokal Berau Jadi Primadona, Abon Ikan hingga Kalampuri Cepat Diburu Pembeli

Kuliner Lokal Berau Jadi Primadona, Abon Ikan hingga Kalampuri Cepat Diburu Pembeli

by admin
4 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Produk lokal Kabupaten Berau mulai menunjukkan daya saing ketika dibawa keluar daerah. Sejumlah produk UMKM dan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In