• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Agustus 13, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Dugaan Pemalsuan SK Bupati, Polres Berau Masih Lakukan Proses Penyelidikan

admin by admin
28 Februari 2025
in Berau
0

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Berau.

Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Karena merupakan tindak pidana administrasi, proses penyelidikan membutuhkan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan kasus pidana konvensional.

“Berbeda dengan kasus konvensional, kasus ini adalah tindak pidana administrasi yang memerlukan proses pemeriksaan dokumen, pengumpulan barang bukti, serta keterangan dari saksi-saksi yang relevan,” ungkap AKP Jodi, Jumat (28/2/25).

Hingga saat ini, penyelidikan sudah mencapai tahap pemanggilan saksi, di mana tiga orang dari pihak pelapor telah dimintai keterangan, termasuk Kabag Hukum Setkab Berau. Sementara itu, pihak terlapor belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.

AKP Jodi menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah membandingkan dokumen administrasi terkait, sebelum melangkah ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai target penyelesaian kasus ini, ia mengakui bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan penyelidikan akan selesai, mengingat kompleksitas perkara yang sedang ditangani.

“Kami tidak bisa menargetkan kapan selesai, tetapi penyidikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jika pelaku terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Jika pemalsuan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara atau pihak lain, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.

AKP Jodi berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan segera menemukan titik terang, agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Tags: Bupati BerauKriminalPemalsuanPolres Berau
Previous Post

DPRD Berau Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban CSR dan Infrastruktur Kampung

Next Post

DPRD Berau Gelar RDP Lanjutan Bahas PHK Massal PT MTN, 46 Karyawan Sudah Terakomodir

admin

admin

Next Post

DPRD Berau Gelar RDP Lanjutan Bahas PHK Massal PT MTN, 46 Karyawan Sudah Terakomodir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ulin di Muara Lesan

KPHP Berau Barat Amankan Truk Bermuatan Kayu Ulin di Muara Lesan

by admin
12 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satu unit truk jenis Hino 500 bermuatan 381 batang kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran berhasil diamankan...

Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Berau Bersihkan Saluran Air Mampet di Gunung Panjang

Tanggapi Keluhan Warga, Pemkab Berau Bersihkan Saluran Air Mampet di Gunung Panjang

by admin
12 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau bergerak cepat menanggapi keluhan warga terkait saluran air yang tersumbat di sekitar Kelurahan Gunung Panjang,...

Semarak Kemerdekaan, RT 08 Karang Ambun Gelar Jalan Sehat, Bersih Lingkungan dan Beragam Perlombaan untuk Warga

Semarak Kemerdekaan, RT 08 Karang Ambun Gelar Jalan Sehat, Bersih Lingkungan dan Beragam Perlombaan untuk Warga

by admin
12 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, warga RT 08, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan...

Pemkab Berau Dorong Peningkatan Kompetensi Pengelola Barang dan Jasa Melalui Sosialisasi Perpres 46/2025

Pemkab Berau Dorong Peningkatan Kompetensi Pengelola Barang dan Jasa Melalui Sosialisasi Perpres 46/2025

by admin
12 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In