TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengingatkan seluruh koperasi di Berau untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota.
Dalam kesempatannya, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban setiap koperasi yang harus dilakukan setiap tahun.
Lanjutnya, Eva menjelaskan dalam rapat tersebut, pengurus koperasi menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun terakhir sekaligus menyepakati rencana kerja untuk tahun berikutnya.
“RAT adalah bagian dari kewajiban koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ungkap Eva, Rabu (26/2/25).
“Kami di Pemkab Berau, khususnya Diskoperindag, sangat mengapresiasi koperasi yang telah melaksanakan kewajiban ini dengan baik,” sambungnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Berau secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati setiap awal tahun untuk mengingatkan koperasi agar segera menggelar RAT.
Ia mengaku, Diskoperindag juga berusaha menghadiri setiap undangan RAT yang diterima, baik secara langsung maupun melalui perwakilan dari dinas.
Selain itu, Eva mengimbau koperasi lain yang belum melaksanakan RAT untuk segera menjadwalkannya.
Kata dia, jika mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan, koperasi dapat berkonsultasi dengan Diskoperindag untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami siap memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan bagi koperasi yang membutuhkan, tanpa biaya alias gratis. Silakan menghubungi atau bersurat ke Diskoperindag jika memerlukan bantuan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, segala upaya dan dukungan dari pemerintah daerah ini diharapkan dapat membuat koperasi di Berau dapat lebih aktif, transparan, dan profesional dalam menjalankan usaha serta memberikan manfaat yang maksimal bagi anggotanya.
“Tentu muaranya yang kita harapkan adalah meningkatkan perekonomian masyarakat pada umumnya,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim