TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beredarnya foto salah satu pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) yang mual hiu mendapat reaksi keras dari Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo. Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun melakukan pengecekan kelapangan dan memberikan imbawan kepada para pegadang agar tidak menjual ikan hiu karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019.
Agus Tantomo mengatakan, jika pihaknya cukup kaget dengan adanya pedagnag yang menjual ikan hiu di pasar lokal. Selama ini informasi yang didapat jika pola perdagangan hiu ini setelah ditanggap, ditampung kemdian langsung dijual ke luar daerah ataupun luar negeri.
“Kita kaget juga, setelah ada perdanya malah ada yang jual. Biasanya perdagangan hiu ini dari pulau langsung keluar daerah atau luar negeri,”ungkapnya saat ditemui Portalberau.online di pasar SAD.
Ditambahkannya, Kepala UPTD Pasar SAD sendiri juga pernah melakukan monitoring dan bertanya langsung kepada para pedagang, memang rata-rata para pedagang masih banyak yang belum mengetahui terkait Perda nomor 16 tahun 2019 tentang perlindungan ikan hiu, pari mantha, jenis ikan tertentu dan terumbu karang.
“Mereka rata-rata belum tahu, makanya sekrang saya sudah intruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedangan maupun nelayan khsusunya. Karena, dalam perda tersebut jelas, ancaman bagi yang melakukan akan dikenakan pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 Juta,” katanya.
Lebih jauh agus menjelaskan jika memang dalam undang-undang yang ada, tak semua jenis hiu dilarang untuk ditanggap, namun dalam perda Kabupaten Berau, semua jenis hiu dilarang untuk ditanggap bahkan diperjual belikan.
“Dalam konfensi internasional tidak melarang jika ada negara atau daerah dalam suatu negara ingin menambah jumlah hiu yang dilarang untuk ditangkap dan diperjual belikan. Jadi, saya berharap masayrakat bisa mentaati perda yang ada ini,” pungkasnya. (*)