TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Melihat adanya peredaran ikan hiu maupun Kima di pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD). Pemerintahn Kabupaten Berau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar.
Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan jika sosialisasi kali ini diutamakan kepada para pedagang. Pasalnya ada beberapa pedagang yang masih belum mengetahui terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 ini.
“Sementara ini kita focuskan kepada para pedagang dipasar untuk mensosiaslisasikan terkait Hiu dan Kima ini, kalua Pari Mantha kan sudah diatur dalam perment,”ungkapnya saat ditemui portalberau disela-sela kegiatan.
Dijelaskannya, jika dalam perda ini ada 5 jenis hiu yang dilindungi, jenis tersebut merupakan hiu yang memang banyak di Kabupaten Berau.
“Kita harap masyarakat khususnya para pedagang, pengepul maupun nelayan bisa memahami aturan yang telah dibuat ini seghingga taka da lagi perdagangan ataupun penangkapan biota laut yang dilindungi ini,” tambahnya.
Dikatakannya, sosialisasi ini dilakukan dengen memberikan selembaran terkait perda dan gambar jenis-jenis biota laut yang dilindungi. Selain para pedagang, pihaknya juga akan melanjutkan sosialisasi kepada pengepul maupun nelayan.
“Selanjutnya mungkin kita akan ke pengepul ikan dulu dan nanti akan ke daerah pesisir dimana daerah yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan,” pungkasnya. (*)