TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Mulai tahun 2025, sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru akan mengalami perubahan. Proses seleksi yang sebelumnya dilakukan melalui tes langsung akan digantikan dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa meskipun skema PPPK untuk guru tetap ada, mekanismenya akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah (Kemendikdasmen).
“Guru yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan mengikuti PPG Prajabatan, sedangkan guru honorer yang sudah masuk dalam Dapodik akan menjalani PPG dalam Jabatan (Daljab) yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” ungkap Mardiatul.
Lanjutnya, setelah menyelesaikan program ini, status guru honorer otomatis akan berubah menjadi PPPK. Syarat utama untuk mengikuti PPG adalah memiliki gelar Sarjana (S1) dalam bidang keguruan. Bahkan, lulusan baru yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana keguruan dapat langsung mendaftar PPG.
“Kuota PPG ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi kami terus mendorong para guru untuk mengikuti program ini. Tahun ini, sebanyak 98 guru SD dan SMP dari Berau telah berhasil lulus PPG,” ujarnya.
Mardiatul juga mengimbau para guru honorer untuk mulai mempersiapkan diri guna mengikuti PPG agar peluang mereka untuk menjadi PPPK semakin besar.
Menurutnya, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan mutu pendidikan di Kabupaten Berau.
“Harapannya, tidak ada lagi guru honorer yang tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK,” ucapnya.
Lebih lanjut, perubahan mekanisme ini tidak hanya berfokus pada seleksi administratif, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan tenaga pendidik yang lebih profesional dan berkualitas guna memenuhi kebutuhan pendidikan di Kabupaten Berau.
Terpisah, Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan pengadaan formasi tahun 2024 untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Berau.
“Saat ini, kami tengah mengurus pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap I,” jelasnya.
Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I, mereka akan dialokasikan ke dalam skema PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, saat ini masih dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang harus diselesaikan sebelum batas akhir pada 21 Februari. Indriyati mengingatkan para peserta CPNS untuk segera menyelesaikan pengisian DRH agar tidak dianggap mengundurkan diri.
“Pastikan semua peserta CPNS mengisi DRH sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Untuk seleksi PPPK tahap II, saat ini masih dalam proses masa sanggah hasil seleksi administrasi. Berdasarkan data sementara, jumlah pelamar yang lulus administrasi terdiri dari 247 guru, 94 tenaga kesehatan, dan 598 tenaga teknis.
“Namun, angka ini masih bisa berubah karena masa sanggah masih berlangsung hingga 21 Februari,” katanya.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi PPPK akan berlangsung antara 22 April hingga 21 Mei 2025, atau setelah perayaan Lebaran 2025. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto