PORTALBERAU – Mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dijual di warung kelontong atau pengecer biasa.
Kini, gas LPG subsidi tersebut hanya bisa didapatkan di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok LPG 3 kg serta memastikan harga jualnya tetap sesuai aturan.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru rantai distribusi lebih pendek. Layer tambahan seperti pengecer inilah yang ingin kami hindari,” ujar Yuliot saat ditemui di kantornya pada 31 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Namun, pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg dengan syarat mereka terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Oleh karena itu, Yuliot menegaskan bahwa pengecer harus segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi jika ingin tetap berjualan.
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Berdasarkan informasi dari Pertamina, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg:
- Dokumen Legalitas Usaha: KTP, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Bukti Kepemilikan Usaha: Bukti kepemilikan lahan, akta pendirian badan usaha, serta saldo rekening sebagai bukti modal usaha.
- Persetujuan Lingkungan: Surat referensi dari bank dan izin dari lingkungan setempat.
- Dokumen Tambahan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), daftar karyawan, dan surat pernyataan kesanggupan mengikuti aturan yang berlaku.
Pangkalan resmi juga diwajibkan memiliki papan identitas sebagai agen resmi Pertamina serta mematuhi semua prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer harus melalui beberapa tahap berikut:
1. Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
- Kunjungi situs www.oss.go.id dan daftar akun.
- Isi data usaha dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah diunggah.
2. Mengajukan Pendaftaran sebagai Pangkalan Resmi di Situs Pertamina
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Pilih menu “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”.
- Isi data lokasi pangkalan, seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Lengkapi dokumen persyaratan, termasuk KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen usaha lainnya.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, Pertamina akan mengeluarkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG 3 kg.
Kapan Pengecer Harus Mendaftar?
Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 Februari 2025, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg sebaiknya segera mendaftarkan diri agar tidak terkena sanksi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan LPG subsidi tepat sasaran, mengurangi permainan harga di tingkat pengecer, serta meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)