• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

INILAH Cara Pengecer atau Warung Bisa Jual LPG 3 Kg, Berikut Persyaratannya

admin by admin
4 Februari 2025
in Ekonomi
0
Subsidi LPG 3 KG akan Tetap Diberikan, Subsidi BBM dan Listrik Ada Opsi Diganti BLT

Stok Gas LPG 3 Kg Dinilai Aman(HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tidak lagi bisa dijual di warung kelontong atau pengecer biasa.

Kini, gas LPG subsidi tersebut hanya bisa didapatkan di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok LPG 3 kg serta memastikan harga jualnya tetap sesuai aturan.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru rantai distribusi lebih pendek. Layer tambahan seperti pengecer inilah yang ingin kami hindari,” ujar Yuliot saat ditemui di kantornya pada 31 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Namun, pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg dengan syarat mereka terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Oleh karena itu, Yuliot menegaskan bahwa pengecer harus segera mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi jika ingin tetap berjualan.

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Berdasarkan informasi dari Pertamina, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg:

  • Dokumen Legalitas Usaha: KTP, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Bukti Kepemilikan Usaha: Bukti kepemilikan lahan, akta pendirian badan usaha, serta saldo rekening sebagai bukti modal usaha.
  • Persetujuan Lingkungan: Surat referensi dari bank dan izin dari lingkungan setempat.
  • Dokumen Tambahan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), daftar karyawan, dan surat pernyataan kesanggupan mengikuti aturan yang berlaku.

Pangkalan resmi juga diwajibkan memiliki papan identitas sebagai agen resmi Pertamina serta mematuhi semua prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer harus melalui beberapa tahap berikut:

1. Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

  • Kunjungi situs www.oss.go.id dan daftar akun.
  • Isi data usaha dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah diunggah.

2. Mengajukan Pendaftaran sebagai Pangkalan Resmi di Situs Pertamina

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/.
  • Pilih menu “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”.
  • Isi data lokasi pangkalan, seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
  • Lengkapi dokumen persyaratan, termasuk KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen usaha lainnya.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, Pertamina akan mengeluarkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG 3 kg.

Kapan Pengecer Harus Mendaftar?

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 Februari 2025, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg sebaiknya segera mendaftarkan diri agar tidak terkena sanksi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan LPG subsidi tepat sasaran, mengurangi permainan harga di tingkat pengecer, serta meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Tags: LPGMasyarakatPengecerWarung
Previous Post

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari, Pemerintah Pastikan Lokasi di Jakarta

Next Post

Dermaga Payung-Payung Putus, Dishub Bergerak Cepat

admin

admin

Next Post
Dermaga Payung-Payung Putus, Dishub Bergerak Cepat

Dermaga Payung-Payung Putus, Dishub Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

156 Jamaah Haji Asal Berau Tuntas Laksanakan Ibadah, Satu Jamaah Wafat saat Perjalanan Pulang

156 Jamaah Haji Asal Berau Tuntas Laksanakan Ibadah, Satu Jamaah Wafat saat Perjalanan Pulang

by admin
23 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 156 jamaah haji asal Kabupaten Berau yang tergabung dalam kloter 4 embarkasi Balikpapan telah kembali ke...

8 Tahun Maratua Jazz & Dive Fiesta, hadirkan Deddy Dhukun, Keljo hingga Whansetiyawan

8 Tahun Maratua Jazz & Dive Fiesta, hadirkan Deddy Dhukun, Keljo hingga Whansetiyawan

by admin
23 Juni 2025
0

MARATUA, PORTALBERAU– Pulau Maratua kembali bersinar sebagai panggung festival musik berkelas dunia. 8 tahun Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025...

Tuntut Transparansi Rekrutmen PT PSG, Aliansi Lingkar Tambang Minta Pengawasan Tenaga Kerja Diperketat

Tuntut Transparansi Rekrutmen PT PSG, Aliansi Lingkar Tambang Minta Pengawasan Tenaga Kerja Diperketat

by admin
23 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Sambarata menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau,...

Dorong Penguatan Data Wilayah, Sekda Buka Pelatihan Penyusunan Profil Kampung dan Kelurahan untuk Aparatur Kampung

Dorong Penguatan Data Wilayah, Sekda Buka Pelatihan Penyusunan Profil Kampung dan Kelurahan untuk Aparatur Kampung

by admin
23 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau resmi membuka kegiatan Pelatihan Penyusunan dan Pengutipan Profil Kampung dan Kelurahan Tahun 2025. Kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In