TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemberian Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau di Persidangan perkara registrasi nomor: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dilakukan.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, menerangkan bahwa selama proses Pilkada Berau berlangsung, pihaknya telah menangani 18 temuan dan laporan 13 diregistrasi selama proses berlangsung.
Dijelaskannya, dari 13 registrasi Total penanganan pelanggaran dengan 3 temuan berupa 1 pidana dan 2 administrasi 10 laporan yang diantaranya 1 hukum lainnya (diteruskan ke dewan pers), 6 pidana, 3 administrasi.
“Dugaan ini termasuk 1 dugaan tindak pidana yang didalilkan pemohon nomor registrasi 11 dengan pemohon Andi Muhammad Yunus dan perkara nomor 12 keduanya tidak terbukti,” ucapnya pada Jum’at (31/1/25).
Kemudian, dikatakannya bahwa dalil pemohon terkait segel yang terbuka berdasarkan hasil pengawas TPS di 4 TPS yang didalilkan tidak terbukti karena semua berkas dimasukkan kedalam kotak yang telah di segel.
“Bahwa dari hasil pengawasan Panwascam Tanjung Redeb, distribusi dari PPS ke PPK menyebabkan kabel tis yang terlepas (Longgar) dan telah ditindaklanjuti karena adanya laporan dan laporan tidak terbukti sebagai administrasi pemilihan,” jelasnya.
Ira Kencana pun menyebut bahwa segala hal yang menjadi dalil Pemohon telah dijelaslan Bawaslu Berau saat memberikan keterangan secara tertulis dan secara lisan di hadapan hakim MK.
“Kami sudah menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk 4 dalil dari Pemohon, akan tetapi yang urgent 3 dalil,” bebernya.
Disinggung terkait mutasi atau rotasi jabatan, Ira menegaskan, untuk mutasi pun telah dijawab oleh pihaknya dan menurutnya Bawaslu Berau telah melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“karena sudah ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri maka mutasi itu dapat dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa terkait 10 TPS yang didalilkan telah menjadi 4 registrasi di kami Bawaslu Berau. Yakni, 1 administrasi 3 dugaan Pidana dan semuanya tidak terbukti.
“Tidak terbukti, karena berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi kami tidak ada yang menguatkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tersebut,” terangnya.
Jadi, menurutnya, semua dalil dalam Permohonan Pemohon tersebut sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Berau baik dugaan Pelanggarannya maupun sengketanya.
“Untuk sengketanya, terdapat pada permasalahan mutasi itu namun sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Pihaknya pun membeberkan bahwa pihak Bawaslu Berau akan kembali dipanggil ke lembaga tertinggi yudikatif tersebut. Baik, dalam pengumuman putusan sela atau dismisal ataupun dilanjutkannya persidangan ke tahap selanjutnya.
“Kami pasti dipanggil lagi, nanti putusan sela atau dismisalnya kan tanggal 4-5 Februari itu kami hadiri. Kemudian jika lanjut ke pembuktian pasti kami akan dipanggil lagi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto