PORTALBERAU – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa konsep baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, aturan terkait SPMB tengah dalam tahap penyempurnaan melalui uji publik dengan melibatkan berbagai pihak.
Kemendikdasmen menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Ombudsman, serta para kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, diskusi juga melibatkan penyelenggara pendidikan masyarakat, kepala sekolah negeri dan swasta, hingga pakar pendidikan.
“Kami berharap setelah pertemuan ini ada masukan-masukan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025,” tambah Mu’ti.
Meski belum final, rancangan Peraturan Mendikdasmen terkait SPMB 2025 telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kedua kementerian tersebut telah menyatakan persetujuannya terhadap konsep baru yang diajukan.
“Intinya, secara substansi juga sudah disetujui,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Setelah proses uji publik rampung, Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas teknis pelaksanaan SPMB 2025 di tingkat daerah.
“InsyaAllah besok pagi pukul 07.00, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari pemerintah daerah agar sistem penerimaan murid baru 2025 dapat berjalan dengan baik,” ungkap Mu’ti.
Selain perubahan konsep, Menteri Mu’ti juga menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah PPDB akan resmi digantikan dengan SPMB.
“Pergantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk menghadirkan pendidikan yang lebih bermutu dan inklusif bagi semua,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SPMB bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa perubahan dalam sistem penerimaan murid baru guna memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
“Kita ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” pungkasnya. (*)