TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Permasalahan pembayaran ganti rugi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilalui jaringan sutet antara masyarakat Talisayan dengan PT Tanjung Buyu Perkasa (TBP) Plantation berakhir dengan kesepakatan pembayaran tali asih kepada masyarakat.
Hasil akhir ini diperoleh setelah proses panjang dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Berau serta dihadiri masyarakat, manajemen PT TBP selaku pemilik HGU, dan pihak PLN pada Kamis (9/1/25).
Permasalahan ini sempat berjalan cukup panjang dalam pembahasannya, karena dari pihak masyarakat bercerita secara historis bahwa masuknya PT TBP ini karena perjuangan dari masyarakat.
Kemudian, yang menjadi dasar ganti rugi tersebut bahwa perusaahan TBP mengacu kepada legal standing. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Perusahaan hanya mengacu pada legalitas, sementara masyarakat berbicara terkait historis bagaimana TBP bisa masuk ke kampung mereka,” ujar Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangungsong pasca RDP.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah mengatakan, pihaknya memberikan pandangan ketika kedua belah pihak berpandangan secara legalitas maka tidak akan ada titik temu. Kemudian akhirnya kami memberikan usul pemberian tali asih.
“Maka dengan permasalahan itu Komisi II DPRD Berau mengambil jalan pemberian tali asih dan permasalahan ini dapat diselesaikan langsung pada tingkat kecamatan,” ungkap Agus Uriansyah.
Dengan adanya penyelesaian ini, pihak perusahaan menerima dengan baik. Kemudian, akan membangun komunikasi dengan masyarakat Talisayan terkait besaran kerugian yang harus diganti nantinya.
“Masyarakat penggugat tidak bisa menekan jumlah yang harus dibayar karena secara hukum mereka tidak memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
“Masalah ini bisa diselesaikan di kantor kecamatan, tinggal kedua belah pihak mencapai kesepakatan,” sambungnya.
Agus pun, menyampaikan awal permasalahan ini ialah masyarakat yang meminta pembayaran ganti rugi sutet oleh PLN di lahan HGU PT TBP. Akan tetapi, ganti rugi tidak akan dapat dilakukan karena masyarakat tidak memiliki legalitas.
Selain itu, kegiatan dari pemasangan sutet tidak bisa dihalangi karena merupakan bentuk kehadiran pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan listrik kepada masyarakat.
“Dasar pembayaran adalah legalitas, jika hanya surat rekomendasi, itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menerima ganti rugi,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto