TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Berau terus berlanjut. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) melalui kuasa hukumnya pun telah melakukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/24) pukul 15.46 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon MP-AW telah mengajukan permohonan pada Jum’at (6/12/24) lalu. Dalam perbaikan tersebut terdapat beberapa hal yang kemudian menjadi permohonan dari Paslon 01 dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
Dalam perbaikan permohonan tersebut Paslon 01 dalam pokok permohonannya terdapat 3 poin besar yakni dugaan pelanggaran atas tindakan mutasi-mutasi atau rotasi pejabat administrasi, pejabar pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Kabupaten Berau.
“Bahwa jika saja Pilbup Berau dilaksanakan sesuai prinsip yang LUBER dan JURDIL, maka Pasion 2, seharusnya dibatalkan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon karena telah melakukan mutasi (pelanggaran Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yang selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian lain dari permohonan ini,” demikian tertulis pada poin 3 pokok permohonan Paslon MP-AW.
Kemudian poin lain ialah berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara dan manipulasi data pemilih yang terdapat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Teluk Bayur.
“Bahwa sekaitan dengan peristiwa diatas, seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS tersebut karena terdapat penggelembungan suara dengan memanipulasi data pemilih yang tidak hadir atau terdapat pemilih yang menggantikan pemilih yang tidak hadir menggununakan hak pilihnya,” jelas bunyi poin 25 pokok permohonan Paslon nomor urut 1.
Adapun poin terakhir ialah berkaitan dengan dugaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni, tersebar pada TPS di Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb.
“Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Pilkada, Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan,” demikian poin 28 pokok permohonan Paslon MP-AW Pilkada Berau tahun 2024.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Paslon MP-AW dalam petitumnya meminta paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis untuk didiskualifikasi dari peserta Pilbup Berau tahun 2024.
Selanjutnya, dalam permohonan sengketa pilkada ke MK itu Paslon MP-AW pun meminta untik pembatalan SK KPU Kabupaten Berau Nomor 898/2024 tentang Penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati Berau pada (4/11/24), untuk dibatalkan, karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran. Kemudian meminta KPU Berau untuk menetapkan Paslon MP-AW sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.
Kemudian, dalam petitum permohonan tersebut tidak diterima. Paslon MP-AW meminta agar adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS yakni:
a. TPS 01, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 08, dan TPS 13, Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb, Kabuapten Berau
b. TPS 010, Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabuapten Berau
c. TPS 05, Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabuapten Berau
d. TPS 05, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabuapten Berau
e. TPS 05, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redep, Kabuapten Berau
f. TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau
Sebagai informasi pada (3/1/24) permohonan tersebut saat ini memasuki tahapan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Kemudia, penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) melalui E-ARPK sebagaimana Pasal 56 PMK 3/2024. Hal itu terjadi ketika permohonan tersebut diterima. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto